DEWANSENGKETADEWANSENGKETA

JURNAL ARBITRASE INDONESIAJURNAL ARBITRASE INDONESIA

Arbitrase adalah bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan berdasarkan kehendak baik para pihak untuk menunjuk hakim (arbiter) yang mereka pilih, dengan keputusan bersifat final dan mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menganalisis perkembangan hukum terkait arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. (2) Menganalisis kebijakan Arbitrase dan APS di Indonesia, dan (3) Menganalisis Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan perjanjian tertulis para pihak. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 memberikan kerangka hukum untuk arbitrase, yang memiliki beberapa keunggulan dibanding peradilan umum. Namun, arbitrase hanya berlaku untuk sengketa yang menyangkut hak yang sepenuhnya dikuasai para pihak berdasarkan kesepakatan. Sosialisasi mengenai peran arbitrase perlu ditingkatkan untuk memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha.

Perkembangan hukum dan kebijakan arbitrase serta alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan namun tetap menghadapi tantangan keefektifan implementasi, terutama dalam hal kesadaran, kapasitas sumber daya manusia, dan penegakan keputusan arbitrase.Untuk mengatasi hambatan tersebut, perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan kepada pelaku usaha serta penguatan lembaga arbitrase nasional.Pengembangan kebijakan yang responsif terhadap teknologi dan globalisasi akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperluas penggunaan arbitrase sebagai solusi penyelesaian sengketa.

Berhubung banyak pihak masih kurang memahami prosedur dan manfaat arbitrase, pertama meneliti bagaimana pelatihan online tentang arbitrase dapat meningkatkan partisipasi bisnis kecil di daerah terpencil. Kedua, karena ketidakseimbangan sumber daya manusia di lembaga arbitrase, ketiga meneliti model pendanaan dan sertifikasi arbiter yang dapat memfasilitasi kualifikasi arbiter independen. Ketiga, karena kesenjangan antara kebijakan dan praktik, meneliti efektivitas pelaksanaan peraturan UU Nomor 30 Tahun 1999 melalui studi kasus yang melibatkan pengadilan dan lembaga arbitrase nasional. Pertanyaan penelitian ini akan mengarahkan langkah-langkah praktis untuk meningkatkan kapasitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

  1. BENTUK PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN MEDIASI | LEX ET SOCIETATIS. putusan penyelesaian sengketa... doi.org/10.35796/les.v1i1.1295BENTUK PUTUSAN PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKAN MEDIASI LEX ET SOCIETATIS putusan penyelesaian sengketa doi 10 35796 les v1i1 1295
Read online
File size407.27 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test