UNDIKSHAUNDIKSHA

Ganesha Civic Education JournalGanesha Civic Education Journal

Peredaran kosmetik berupa krim wajah tanpa izin edar di Indonesia masih menjadi permasalahan serius yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen. Produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari instansi berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sering kali mengandung bahan berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku yang mengedarkan kosmetik krim wajah tanpa izin edar serta mengkaji efektivitas penegakan hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang menelaah berbagai norma hukum, doktrin, serta peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban dalam bentuk pidana, perdata, maupun administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, antara lain lemahnya pengawasan dari aparat berwenang, maraknya penjualan melalui platform digital, serta rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya penggunaan produk kosmetik yang telah terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, edukasi publik, dan penegakan sanksi yang tegas untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen.

Penjualan kosmetik krim wajah tanpa izin edar merupakan tindakan melanggar hukum yang berdampak buruk pada kesehatan konsumen dan hak perlindungan konsumen.Pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana, perdata, atau administratif sesuai dengan ketentuan hukum.Meskipun kerangka hukum sudah memadai, implementasinya masih menghadapi kendala seperti lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya, dan rendahnya kesadaran masyarakat.Diperlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan pemahaman hukum, serta menegakkan sanksi secara tegas agar peredaran kosmetik ilegal dapat dikurangi.

Untuk mengatasi peredaran kosmetik ilegal, penelitian lanjutan perlu fokus pada tiga aspek utama. Pertama, studi tentang dampak penjualan kosmetik ilegal melalui platform digital terhadap perlindungan konsumen, khususnya dalam konteks kebijakan regulasi e-commerce. Kedua, pengembangan program edukasi hukum yang lebih inovatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya izin BPOM, termasuk melalui media sosial atau kampanye kreatif. Ketiga, evaluasi efektivitas sanksi administratif dan pidana yang diberikan kepada pelaku usaha, dengan mempertimbangkan kemungkinan penggunaan teknologi untuk mempercepat proses penegakan hukum. Ketiga saran ini bertujuan untuk mengisi celah regulasi, memperkuat kesadaran masyarakat, dan meningkatkan efisiensi penegakan hukum dalam perlindungan konsumen.

  1. ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK KRIM WAJAH TANPA IZIN EDAR MENURUT UNDANG-UNDANG... ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GANCEJ/article/view/6850ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK KRIM WAJAH TANPA IZIN EDAR MENURUT UNDANG UNDANG ejournal2 undiksha ac index php GANCEJ article view 6850
Read online
File size269.94 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test