KOPERTAIS4KOPERTAIS4

Fintech: Journal of Islamic FinanceFintech: Journal of Islamic Finance

bertujuan untuk mengungkap dan mengetahui akad yang digunakan dalam mekanisme sewa lahan pertanian. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi solusi dan jawaban atas anggapan masyarakat mengenai beberapa akad yang digunakan oleh masyarakat Sampang dalam melaksanakan sewa lahan pertanian dengan menyertakan akad lain yang digunakan selain akad ijarah. Objek dalam penelitian ini adalah masyarakat Sampang yang melakukan akad sewa lahan pertanian. Peneliti menggunakan analisis deskriptif dengan metode kualitatif. Hasil dari analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa akad yang digunakan oleh masyarakat petani dengan pemilik tanah/kebun adalah akad sewa dengan pembayaran sewa dilakukan dengan beberapa termin.

Praktik sewa lahan pertanian ini menggunakan akad ijarah yang digunakan sebagai media untuk pembayaran sewa atas tanah yang disewa oleh petani.Pembayaran atas sewa tanah dibayar cicil kepada pemilik tanah dengan uang muka dibayar sebelum tanah diolah oleh petani, termin yang kedua dibayar setelah petani panen, kemudian termin yang ketiga dibayar setelah panen selanjutnya.Sewa lahan pertanian ini dilakukan mayoritas dalam satu tahun.Pada akhir periode pembayaran sewa antara petani dengan pemilik tanah akan melakukan akad lagi dengan menggunakan akad hibah atau bagi hasil.Pembayaran sewa bisa menggunakan tumbuhan hasil pertanian dengan beberapa termin yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.Namun, diakhir pembayaran pada praktik sewa lahan ini adakalanya menggunakan akad hibah atau bagi hasil.Akad hibah dilakukan ketika petani rugi maka pemilik tanah memberikan hibah dengan merelakan sisa sewa lahan dan adakalanya menggunakan akad mudhrabah ketika petani mendapatkan keuntungan dari panennya maka petani membayar sisa uang sewa tanah dengan cara bagi hasil dari keuntungan tani.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara praktik sewa lahan pertanian dengan konsep ekonomi syariah di berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian tentang dampak sosial dan ekonomi dari praktik sewa lahan pertanian ini, serta bagaimana penerapan konsep ekonomi syariah dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan pemilik lahan. Terakhir, penelitian tentang pengembangan model transaksi yang mengandung multi akad dalam praktik sewa lahan pertanian dapat menjadi arah studi yang menarik untuk dieksplorasi lebih lanjut.

Read online
File size379.8 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test