KOPERTAIS4KOPERTAIS4

Fintech: Journal of Islamic FinanceFintech: Journal of Islamic Finance

Kegiatan muamalah merupakan kegiatan-kegiatan yang menyangkut hubungan antar manusia. Kegiatan ini sama halnya dengan transaksi, sebagaimana muamalah, transaksi banyak jenisnya salah satunya sewa-menyewa. Adapun sistem sewa-menyewa dalam al-quran dan hadits telah diatur dan diperluas penjelasannya lebih rinci dalam al-hadits. Maka dengan adanya dalil tersebut, sepatutnya manusia mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan melalui hukum Islam, telah menjadi sunnatullah bahwa manusia harus ber masyarakat dan tolong menolong diantara mereka terutama bermuamalah.

Penerapan ijarah atau sewa menyewa mobil di desa Karang Penang Oloh merupakan kegiatan muamalah yang diatur secara sah dan menguntungkan bagi masyarakat.Sistem ijarah tersebut mematuhi prinsip maqoshid syariah, yakni mengharapkan kebahagiaan dunia dan akhirat sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.Keuntungan dan kerugian ditangani secara adil sesuai kesepakatan, sehingga meminimalisir sengketa antara pemilik dan penyewa.

Kajian lebih rinci mengenai model ijarah berbasis digital dapat menjawab kebutuhan fleksibilitas dan transparansi transaksi rental mobil di pedesaan. Penelitian lanjutan dapat mengevaluasi dampak penerapan sistem ijarah pada peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga berpenghasilan menengah ke bawah. Selain itu, studi perbandingan antara ijarah dengan sistem leasing konvensional dapat menilai keunggulan syariah dalam mengurangi risiko kerugian akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan.

Read online
File size777.77 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test