BINA INSANBINA INSAN

Law Journal (LAJOUR)Law Journal (LAJOUR)

Perlindungan pemenuhan hak anak dalam keputusan hakim yang diingkari oleh orang tua pasca perceraian menimbulkan masalah hukum antara suami istri yang telah bercerai dan sudah memiliki putusan Hakim Pengadilan Agama, tetapi setelah bercerai seorang ayah tidak menjalankan perintah putusan Hakim yang telah ditetapkan kepadanya terhadap nafkah anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan mengenai kewajiban nafkah anak yang dilakukan oleh ayah menurut Hukum Positif Indonesia serta bagaimana implementasi sanksi hukum bagi ayah yang mengabaikan nafkah terhadap anak pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dilengkapi dengan data normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kenyataannya tidak semua bapak atau mantan suami menjalankan perintah dalam putusan pengadilan dengan baik, salah satunya yaitu perintah untuk bertanggung jawab atas nafkah dan biaya pemeliharaan anak sampai anak berusia 21 tahun. Dalam menangani permasalahan anak sebagai korban tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu memfokuskan diri pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berdasarkan penelitian, kewajiban nafkah anak yang dilakukan oleh ayah pasca perceraian sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan adanya pemahaman kepada masyarakat bahwa ada sanksi hukum bagi ayah yang tidak menafkahi anak pasca perceraian orang tua.Jika seorang ayah melalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anaknya, maka dapat dituntut secara pidana sebagaimana ditegaskan dalam BAB XIA Larangan Pasal 76B yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.Lebih lanjut, Pasal 77B menjelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.

Berdasarkan latar belakang permasalahan nafkah anak pasca perceraian yang masih sering terjadi, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas putusan pengadilan terkait nafkah anak dalam praktiknya. Selain itu, penelitian dapat difokuskan pada faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan ayah dalam memenuhi kewajiban nafkah anak setelah perceraian, seperti tingkat pendidikan, ekonomi, dan dukungan sosial. Terakhir, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami perspektif anak-anak yang menjadi korban penelantaran nafkah, serta dampak psikologis dan sosial yang mereka alami, sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif untuk melindungi hak-hak mereka.

Read online
File size263 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test