PUSKOMCERIAPUSKOMCERIA

Jurnal Ekonomi dan BisnisJurnal Ekonomi dan Bisnis

Pelaksanaan implementasi pasca-reformasi otonomi daerah telah mengubah arsitektur pemerintahan dan keuangan publik di Indonesia, dengan adanya kebijakan desentralisasi (Ningsih K.sh. et al., 2023) dengan menyerahkan mandat kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya dan pembangunan secara mandiri (Canavire-Bacarreza et al., 2020). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong inisiatif lokal, mempercepat distribusi infrastruktur yang adil, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja keuangan kabupaten dan kota di eks Karesidenan Pekalongan dipengaruhi oleh dinamika kompleks pada periode 2020-2024.Meskipun efektivitas LOSR dan efisiensi pengeluaran berpengaruh positif terhadap pengeluaran modal, temuan utama menunjukkan fenomena crowding-out.Temuan ini membuktikan paradoks kemerdekaan fiskal di daerah ini, yang menunjukkan bahwa peningkatan kemerdekaan fiskal tidak secara otomatis digunakan untuk infrastruktur pelayanan publik, tetapi diserap oleh perluasan pengeluaran operasional.

Untuk mengatasi fenomena ini, pemerintah daerah perlu mengevaluasi struktur pengeluaran mereka. Peningkatan kemerdekaan daerah melalui LOSR harus seimbang dengan mengendalikan pengeluaran pegawai dan barang dan jasa sehingga pendapatan tambahan dapat benar-benar dialokasikan untuk pengeluaran modal infrastruktur pelayanan publik. Meskipun pertumbuhan LOSR tidak memiliki efek yang signifikan, disarankan agar pemerintah daerah mengembangkan perencanaan anggaran yang lebih konsisten sehingga peningkatan pendapatan pada tahun-tahun tertentu dapat langsung dikonversi menjadi cadangan pengeluaran modal. Kinerja efektivitas LOSR dan efisiensi keuangan pemerintah daerah, yang terbukti memiliki efek positif, harus dipertahankan. Hal ini dapat dilakukan melalui intensifikasi pengumpulan pajak daerah atau pungutan berbasis digital untuk mengurangi biaya pengumpulan dan meminimalkan kebocoran anggaran. Pemerintah pusat juga perlu mengencangkan pengawasan terhadap standar alokasi minimum untuk pengeluaran infrastruktur pelayanan publik sebesar 40% sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Maula et al., 2023), terutama untuk daerah dengan kapasitas fiskal tinggi, untuk memastikan bahwa otonomi daerah tidak hanya menguntungkan birokrasi, tetapi juga memajukan masyarakat melalui pengembangan infrastruktur pelayanan publik.

  1. Pengaruh Kinerja Keuangan Daerah Terhadap Belanja Modal pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan... jurnal.syntax-idea.co.id/index.php/syntax-idea/article/view/1872Pengaruh Kinerja Keuangan Daerah Terhadap Belanja Modal pada Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Selatan jurnal syntax idea index php syntax idea article view 1872
  2. Pengaruh Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Terhadap Belanja Modal (Studi Di Kabupaten/Kota Provinsi... journal.ipm2kpe.or.id/index.php/COSTING/article/view/12092Pengaruh Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah Terhadap Belanja Modal Studi Di Kabupaten Kota Provinsi journal ipm2kpe index php COSTING article view 12092
  3. Financial Performance Analysis of Local Government in Managing the Regional Revenue and Expenditure Budget... educo-insight.com/journal/index.php/jbiar/article/view/10Financial Performance Analysis of Local Government in Managing the Regional Revenue and Expenditure Budget educo insight journal index php jbiar article view 10
Read online
File size595.19 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test