UKSWUKSW
Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu HukumRefleksi Hukum: Jurnal Ilmu HukumPenelitian ini mencoba meluruskan kesalahpahaman dalam memahami salah satu ide dasar hukum Gustav Radbruch, yakni zweckmäßigkeit, yang kerap ditafsirkan sebagai kemanfaatan dalam nuansa utilitarianis. Dengan menggunakan metode penelitian socio‑legal untuk melihat berbagai literatur terkait Radbruch, ditemukan dua hal. Pertama, pemikiran Radbruch dibentuk oleh konteks sosial‑politik rezim Nazi, di mana hukum dijadikan alat untuk melegitimasi ketidakadilan. Kedua, zweckmäßigkeit lebih tepat dipahami sebagai kebertujuan, yang didasarkan pada pendekatan historis, kebahasaan, dan filosofis. Konsep ini menekankan bahwa hukum harus selaras dengan tujuan tertentu, sehingga berbeda dari pandangan utilitarianisme Bentham.
Penelitian ini menegaskan bahwa perkembangan pemikiran Gustav Radbruch sangat dipengaruhi oleh situasi sosial‑politik pada era Nazi dan setelah Perang Dunia II.Ia mengkritisi positivisme hukum karena memlegitimasi penindasan serta menegaskan bahwa hukum yang sangat tidak adil tidak dapat dianggap sebagai hukum.Konsep zweckmäßigkeit, yang lebih tepat dipahami sebagai kebertujuan, mengharuskan hukum diposisikan sesuai dengan tujuan moral yang lebih tinggi, bukan sekadar manfaat pragmatis.
Penelitian lanjutan dapat mempertimbangkan bagaimana penerapan konsep kebertujuan Radbruch dapat dianalisis di sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan umum dan minoritas, sehingga dapat dihasilkan panduan praktis untuk menyeimbangkan kepentingan masyarakat luas dengan perlindungan hak individu. Selanjutnya, studi komparatif antara interpretasi zweckmäßigkeit dalam konteks hukum Jerman dan Indonesia dapat mengungkapkan perbedaan budaya dan nilai normatif yang memengaruhi penerapan norma hukum, sehingga dapat memperkaya teori hukum transnasional. Terakhir, eksplorasi potensi integrasi prinsip Radbruch dalam kebijakan publik dapat membuka ruang diskusi tentang bagaimana negara dapat menegakkan keadilan substantif melalui regulasi yang lebih bersifat teleologis, bukan sekadar prosedural, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berkeadilan sosial.
| File size | 500.7 KB |
| Pages | 22 |
| DMCA | Report |
Related /
DINASTIREVDINASTIREV Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara unsur perbuatan terdakwa dengan pasal yang dijatuhkan oleh hakim, di mana tindakan membawaHasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara unsur perbuatan terdakwa dengan pasal yang dijatuhkan oleh hakim, di mana tindakan membawa
DINASTIREVDINASTIREV Peran Freies Ermessen dalam dinamika kebijakan publik terkait pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Sebagai kebebasan bertindak dalamPeran Freies Ermessen dalam dinamika kebijakan publik terkait pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Sebagai kebebasan bertindak dalam
DINASTIREVDINASTIREV Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap peraturan hukum dan doktrin. Sumber data meliputiMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis terhadap peraturan hukum dan doktrin. Sumber data meliputi
DINASTIREVDINASTIREV 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar
DINASTIREVDINASTIREV Padahal, Pasal 103 Undang-Undang Narkotika memberikan wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan rehabilitasi, baik terhadap terdakwa yang terbukti bersalahPadahal, Pasal 103 Undang-Undang Narkotika memberikan wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan rehabilitasi, baik terhadap terdakwa yang terbukti bersalah
DINASTIREVDINASTIREV Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum asuransi di Indonesia, khususnya dalam memperkuat perlindunganPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum asuransi di Indonesia, khususnya dalam memperkuat perlindungan
DINASTIREVDINASTIREV Oleh karena itu, ke depan, perlu dikembangkan strategi komunikasi politik digital yang lebih inklusif, kolaboratif, dan responsif terhadap dinamika sosial-politikOleh karena itu, ke depan, perlu dikembangkan strategi komunikasi politik digital yang lebih inklusif, kolaboratif, dan responsif terhadap dinamika sosial-politik
DINASTIREVDINASTIREV Selain itu, perusahaan-perusahaan asing, khususnya dari China, harus beradaptasi dengan norma budaya lokal dan menerapkan praktik kerja yang adil dan berkelanjutanSelain itu, perusahaan-perusahaan asing, khususnya dari China, harus beradaptasi dengan norma budaya lokal dan menerapkan praktik kerja yang adil dan berkelanjutan
Useful /
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai ahli waris pada sengketa utang-piutang. Hak waris memang melekat, tetapiPenelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai ahli waris pada sengketa utang-piutang. Hak waris memang melekat, tetapi
DINASTIREVDINASTIREV Therefore, clearer, more detailed, and harmonized regulations in the Draft Code of Criminal Procedure (RKUHAP) are needed to ensure legal certainty andTherefore, clearer, more detailed, and harmonized regulations in the Draft Code of Criminal Procedure (RKUHAP) are needed to ensure legal certainty and
DINASTIREVDINASTIREV Informed Consent merupakan aspek fundamental dalam hubungan dokter-pasien yang mengedepankan prinsip otonomi dan perlindungan hukum pasien dalam transaksiInformed Consent merupakan aspek fundamental dalam hubungan dokter-pasien yang mengedepankan prinsip otonomi dan perlindungan hukum pasien dalam transaksi
DINASTIREVDINASTIREV Penurunan pendapatan pedagang, keterputusan ruang sosial, serta munculnya resistensi menjadi indikator bahwa implementasi kebijakan belum sepenuhnya berhasil.Penurunan pendapatan pedagang, keterputusan ruang sosial, serta munculnya resistensi menjadi indikator bahwa implementasi kebijakan belum sepenuhnya berhasil.