UKSWUKSW

Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu HukumRefleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini mencoba meluruskan kesalahpahaman dalam memahami salah satu ide dasar hukum Gustav Radbruch, yakni zweckmäßigkeit, yang kerap ditafsirkan sebagai kemanfaatan dalam nuansa utilitarianis. Dengan menggunakan metode penelitian socio‑legal untuk melihat berbagai literatur terkait Radbruch, ditemukan dua hal. Pertama, pemikiran Radbruch dibentuk oleh konteks sosial‑politik rezim Nazi, di mana hukum dijadikan alat untuk melegitimasi ketidakadilan. Kedua, zweckmäßigkeit lebih tepat dipahami sebagai kebertujuan, yang didasarkan pada pendekatan historis, kebahasaan, dan filosofis. Konsep ini menekankan bahwa hukum harus selaras dengan tujuan tertentu, sehingga berbeda dari pandangan utilitarianisme Bentham.

Penelitian ini menegaskan bahwa perkembangan pemikiran Gustav Radbruch sangat dipengaruhi oleh situasi sosial‑politik pada era Nazi dan setelah Perang Dunia II.Ia mengkritisi positivisme hukum karena memlegitimasi penindasan serta menegaskan bahwa hukum yang sangat tidak adil tidak dapat dianggap sebagai hukum.Konsep zweckmäßigkeit, yang lebih tepat dipahami sebagai kebertujuan, mengharuskan hukum diposisikan sesuai dengan tujuan moral yang lebih tinggi, bukan sekadar manfaat pragmatis.

Penelitian lanjutan dapat mempertimbangkan bagaimana penerapan konsep kebertujuan Radbruch dapat dianalisis di sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan umum dan minoritas, sehingga dapat dihasilkan panduan praktis untuk menyeimbangkan kepentingan masyarakat luas dengan perlindungan hak individu. Selanjutnya, studi komparatif antara interpretasi zweckmäßigkeit dalam konteks hukum Jerman dan Indonesia dapat mengungkapkan perbedaan budaya dan nilai normatif yang memengaruhi penerapan norma hukum, sehingga dapat memperkaya teori hukum transnasional. Terakhir, eksplorasi potensi integrasi prinsip Radbruch dalam kebijakan publik dapat membuka ruang diskusi tentang bagaimana negara dapat menegakkan keadilan substantif melalui regulasi yang lebih bersifat teleologis, bukan sekadar prosedural, sehingga menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berkeadilan sosial.

Read online
File size500.7 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test