YALAMQAYALAMQA

PESOLAH: Jurnal Pendidikan, Sosial dan HumanioraPESOLAH: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora

Masa jabatan kepala desa dan kepala daerah tentunya berbeda karena dua-duanya sudah ada peraturannya masing-masing didalam undang-undang, yang tertulis tentang peraturan desa mencakup Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 adalah tentang Pemerintahan Desa lalu di digantikan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan setelah itu dirubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun dan maksimal 2 periode. Sementara Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU yang sama mengatur, kepala daerah menjabat selama lima tahun. Sedangkan Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur atau studi Pustaka. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perubahan peraturan masa jabatan kepala desa dan kepala daerah. Hasil penelitian menunjukan bahwa banyaknya perubahan masa jabatan kepala desa dan masa jabatan kepala daerah yang mencakup beberapa UU didalamnya.

Peraturan masa jabatan kepala desa di Indonesia telah mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dimulai dari UU No.3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan 8 tahun dengan maksimal 2 periode.Masa jabatan kepala daerah diatur oleh UU No.10 Tahun 2016, yaitu 5 tahun dengan maksimal 2 periode, namun terdapat pengecualian bagi kepala daerah hasil Pilkada 2020 berdasarkan putusan MK.Harmonisasi hukum dan pengkajian khusus terhadap masa jabatan kepala desa dan kepala daerah diperlukan untuk menciptakan regulasi yang lebih baik.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas implementasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya terkait dampak perpanjangan masa jabatan kepala desa terhadap kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintahan desa. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada perbandingan sistem pemilihan kepala desa dan kepala daerah, termasuk analisis terhadap potensi konflik kepentingan dan dinamika politik lokal yang mungkin timbul. Ketiga, studi komparatif mengenai pengaturan masa jabatan kepala desa dan kepala daerah di negara-negara lain dengan sistem pemerintahan yang serupa dapat memberikan wawasan baru dan alternatif solusi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan regulasi yang lebih baik di bidang pemerintahan desa dan daerah, serta memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Read online
File size235.22 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test