UNIRA MALANGUNIRA MALANG

Dialektika : Jurnal Ekonomi dan Ilmu SosialDialektika : Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial

Penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah telah bergeser ke arah prinsip ultra vires doctrine yang nampak pada perumusan kewenangan pemerintah daerah menjadi urusan pemerintah daerah, dan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah mengedepankan prinsip yang kongkuren. Kondisi ini ditandai dengan penyelenggaraan urusan pendidikan yang terbagi antara pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi, dimana untuk pendidikan dasar diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota sedang pendidikan menengah dikelola oleh pemerintah provinsi.. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan metode kualitatif melalui observasi dan kajian pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukkan penyelenggaraan urusan pendidikan menengah yang dialihkan kepada pemerintah provinsi akan menimbulkan sejumlah kecenderungan baru dalam pengelolaannya baik pada pemerintah daerah maupun pada pemerintah provinsi. Pertama, bahwa kebijakan – kebijakan yang selama ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait bidang pendidikan tidak seluruhnya akan diakomodir oleh pemerintah provinsi. Kedua, kecenderungan pada meningkatnya alokasi anggaran pada pemerintah provinsi sebagai ekses pengalihan kewenangan tersebut. Ketiga, proses evaluasi, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan menengah oleh pemerintah provinsi yang akan semakin berat dilihat dari sisi letak geografis wilayah, dan keempat kekhawatiran akan kurang terakomodirnya muatan kearifan lokal dalam penerapan kurikulum, dimana sebelumnya setiap kabupaten/kota tentunya memiliki karakteristik budaya yang berbeda sebagai bentuk kearifan lokal yang dapat menjadi penguat dalam penyusunan kurikulum pendidikan.

Penyelenggaraan desentralisasi telah bergeser ke prinsip ultra vires doctrine, sehingga kewenangan yang dikembalikan kepada daerah semakin terinci dan menjadi urusan.Pengalihan kewenangan urusan pendidikan menengah ke provinsi menimbulkan dampak real, seperti terhapusnya kebijakan daerah, peningkatan alokasi anggaran provinsi, dan kesulitan pengawasan kurikulum berbasis kearifan lokal.Beban anggaran dan program pendidikan, termasuk tenaga pendidik dan infrastruktur, pun beralih ke provinsi.Masalah-masalah yang dulunya diselesaikan secara lokal kini harus ditangani secara seragam oleh provinsi, sehingga keberagaman daerah tidak dapat diakomodir.

Penelitian lebih lanjut dapat mengevaluasi efektivitas model pengelolaan pendidikan menengah di provinsi dengan membandingkan indikator kualitas pendidikan antara provinsi yang menerapkan pengelolaan terpusat dan provinsi yang tetap mendelegasikan kewenangan kepada kabupaten/kota. Penelitian juga dapat meneliti dampak sosial ekonomi dari pengalihan penyelenggaraan pendidikan menengah ke provinsi, khususnya mengenai distribusi anggaran, peningkatan akses pendidikan, dan keberlanjutan program gratis bagi siswa. Selain itu, perlu dikaji apakah mekanisme akuntabilitas dan partisipasi pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota dapat diintegrasikan lebih baik ke dalam struktur pengawasan provinsi agar kurikulum lokal tetap dihormati dan implementasinya dapat diukur secara transparan.

Read online
File size270.72 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test