UNARSUNARS

FENOMENAFENOMENA

Dampak positif dari reformasi total ini, ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan telah terjadi pergeseran paradigm dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralistik mengarah kepada sistem pemerintahan yang desentralistik dengan memberi keleluasaan pada daerah dalam wujud otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab. Keanekaragaman bisa berarti aneka budaya, aneka bahasa, aneka kondisi geografis dan lain-lain. Mengakui keanekaragaman sebagai landasan berarti memberikan kewenangan dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban secara proporsional. Saat ini desa mempunyai kewenangan-kewenangan lebih rigid dan terperinci antara lain kewenangan yang berdasarkan hak asal usul desa. Pengakuan UU ini atas keanekaragaman diharapkan menjadi pintu masuk (entry point) demokrasi di desa.

Proses transisi sebetulnya telah memberi picu bagi pembaharuan dan perubahan dinamika politik lokal.Adanya kelembagaan baru di desa, yakni BPD, akan menjadi arena baru bagi massa rakyat, dalam mengaktualisasikan aspirasi dan kepentingan.Hanya yang menjadi masalah adalah bagaimana agar kelembagaan tersebut benar-benar berfungsi optimal dan tidak menjadi baju baru dari badan yang lama.Disinilah perlunya perhatian dan kerjasama semua pihak untuk menyelematkan proses demokrasi.

1) Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penggunaan teknologi digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan oleh BPD. 2) Studi tentang korelasi antara pendidikan politik bagi anggota BPD dan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa. 3) Analisis perbedaan implementasi Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 di daerah dengan karakteristik budaya dan geografis yang beragam untuk mengidentifikasi tantangan spesifik dalam penerapannya.

Read online
File size354.32 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test