UNARSUNARS

FENOMENAFENOMENA

Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak proses awal penanganannya sampai pada pelaksanaan hukuman. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa menurut UU No. 11 tahun 2012, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui beragam bentuk. Anak Berhadapan Hukum (ABH) dibagi atas 3 klasifikasi yaitu sebagai Anak Pelaku, Anak Korban dan Anak saksi. Selain itu dalam penanganannya Anak berhadapan hukum harus dibedakan dari orang dewasa pada setiap tingkatan proses, baik itu dari mulai penyelidikkan, penyidikkan maupun saat litigasi. Selain itu, setiap pelaksanaan proses Anak wajib didampingi oleh pendamping. Pada aturan yang baru ini juga mengenalkan dan menekankan diversi, yaitu aspek non litigasi dalam menyelesaikan perkara. Pada proses diversi, penyelesaian kasus diupayakan sebisa mungkin di luar peradilan.

Standar internasional sistem peradilan pidana anak yang telah diratifikasi dalam UU peradilan anak pada prinsipnya ditujukan untuk mendorong kekhususan praktik-praktik peradilan pidana anak dan mengembangkan sistem peradilan pidana yang berbeda sehingga perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.Hal ini dikarenakan terdapatnya kesenjangan tingkat kematangan antara orang dewasa dengan anak, baik secara moral, kognitif, psikologis, dan emosional.Oleh karenanya, dalam membangun sistem peradilan anak semestinya berperspektif bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada dasarnya merupakan korban, meskipun anak tersebut telah melakukan tindak pidana.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan studi lebih lanjut tentang implementasi sistem peradilan pidana anak yang adil dan ramah terhadap anak, dengan fokus pada pencegahan dan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana sistem peradilan pidana anak dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, serta bagaimana upaya diversi dapat diterapkan secara optimal dalam menyelesaikan kasus-kasus anak. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat mengevaluasi efektivitas sistem peradilan pidana anak dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang rentan, seperti anak korban atau saksi tindak pidana. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem peradilan pidana anak yang lebih komprehensif dan efektif di Indonesia.

Read online
File size413.59 KB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test