UNARSUNARS
FENOMENAFENOMENAUndang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak proses awal penanganannya sampai pada pelaksanaan hukuman. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa menurut UU No. 11 tahun 2012, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui beragam bentuk. Anak Berhadapan Hukum (ABH) dibagi atas 3 klasifikasi yaitu sebagai Anak Pelaku, Anak Korban dan Anak saksi. Selain itu dalam penanganannya Anak berhadapan hukum harus dibedakan dari orang dewasa pada setiap tingkatan proses, baik itu dari mulai penyelidikkan, penyidikkan maupun saat litigasi. Selain itu, setiap pelaksanaan proses Anak wajib didampingi oleh pendamping. Pada aturan yang baru ini juga mengenalkan dan menekankan diversi, yaitu aspek non litigasi dalam menyelesaikan perkara. Pada proses diversi, penyelesaian kasus diupayakan sebisa mungkin di luar peradilan.
Standar internasional sistem peradilan pidana anak yang telah diratifikasi dalam UU peradilan anak pada prinsipnya ditujukan untuk mendorong kekhususan praktik-praktik peradilan pidana anak dan mengembangkan sistem peradilan pidana yang berbeda sehingga perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.Hal ini dikarenakan terdapatnya kesenjangan tingkat kematangan antara orang dewasa dengan anak, baik secara moral, kognitif, psikologis, dan emosional.Oleh karenanya, dalam membangun sistem peradilan anak semestinya berperspektif bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada dasarnya merupakan korban, meskipun anak tersebut telah melakukan tindak pidana.
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan studi lebih lanjut tentang implementasi sistem peradilan pidana anak yang adil dan ramah terhadap anak, dengan fokus pada pencegahan dan pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana sistem peradilan pidana anak dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, serta bagaimana upaya diversi dapat diterapkan secara optimal dalam menyelesaikan kasus-kasus anak. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat mengevaluasi efektivitas sistem peradilan pidana anak dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang rentan, seperti anak korban atau saksi tindak pidana. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem peradilan pidana anak yang lebih komprehensif dan efektif di Indonesia.
| File size | 413.59 KB |
| Pages | 26 |
| DMCA | Report |
Related /
STAIMASWONOGIRISTAIMASWONOGIRI Masjid tidak hanya berfungsi sebagai sarana ibadah tetapi juga memiliki fungsi sosial dalam pembinaan umat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuanMasjid tidak hanya berfungsi sebagai sarana ibadah tetapi juga memiliki fungsi sosial dalam pembinaan umat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan
STAIMASWONOGIRISTAIMASWONOGIRI Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR), melibatkan perangkat Desa Mojopuro sebagaiKegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan menggunakan pendekatan Participatory Action Research (PAR), melibatkan perangkat Desa Mojopuro sebagai
STAIMASWONOGIRISTAIMASWONOGIRI Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat literasi iklim di kalangan siswa dan komunitas lereng Gunung Merapi melalui model pembelajaranProgram pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat literasi iklim di kalangan siswa dan komunitas lereng Gunung Merapi melalui model pembelajaran
STAIMASWONOGIRISTAIMASWONOGIRI Tujuan utama pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di wilayah RW 14 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara adalah untuk meningkatkanTujuan utama pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di wilayah RW 14 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara adalah untuk meningkatkan
STAIMASWONOGIRISTAIMASWONOGIRI Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi proses pembelajaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwaTeknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi proses pembelajaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
STAIMASWONOGIRISTAIMASWONOGIRI Setiap perempuan wajib mengetahui darah yang keluar apakah darah haid, istihadah, atau nifas, sebab menyangkut boleh atau tidaknya ibadah dilaksanakanSetiap perempuan wajib mengetahui darah yang keluar apakah darah haid, istihadah, atau nifas, sebab menyangkut boleh atau tidaknya ibadah dilaksanakan
STAIMASWONOGIRISTAIMASWONOGIRI Kegiatan pengabdian masyarakat ini berupa pelatihan bagi masyarakat desa yang berkolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Penyuluh Pertaninan lapangan (PPL)Kegiatan pengabdian masyarakat ini berupa pelatihan bagi masyarakat desa yang berkolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Penyuluh Pertaninan lapangan (PPL)
WESTSCIENCESWESTSCIENCES Eco-enzym juga dapat menjadi usaha alternatif masyarakat sehingga dapat menambah pemasukan tambahan. Eco-Enzym diolah dari bahan limbah organik dapur yangEco-enzym juga dapat menjadi usaha alternatif masyarakat sehingga dapat menambah pemasukan tambahan. Eco-Enzym diolah dari bahan limbah organik dapur yang
Useful /
POLTEKSAHIDPOLTEKSAHID Kunjungan ini juga melatih kedisiplinan, kerja sama, dan etika berkunjung ke tempat bersejarah. Kunjungan edukatif ke Istana Kepresidenan Cipanas memberikanKunjungan ini juga melatih kedisiplinan, kerja sama, dan etika berkunjung ke tempat bersejarah. Kunjungan edukatif ke Istana Kepresidenan Cipanas memberikan
STTABSTTAB Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peran, upaya serta solusi yang dapat dilaksanakan gereja terkait pemutusan mata rantai kekerasan seksual terhadapTujuan penelitian adalah untuk mengetahui peran, upaya serta solusi yang dapat dilaksanakan gereja terkait pemutusan mata rantai kekerasan seksual terhadap
STTABSTTAB Kemajuan ini, melalui perangkat digital seperti smartphone, memudahkan akses informasi dan hiburan, namun juga memunculkan fenomena baru seperti kecanduanKemajuan ini, melalui perangkat digital seperti smartphone, memudahkan akses informasi dan hiburan, namun juga memunculkan fenomena baru seperti kecanduan
UNARSUNARS Anggapan bahwa menghakimi pelaku tindak pidana adalah kebiasaan dalam masyarakat. Faktor eksternal pelaku main hakim sendiri antara lain. Faktor kepolisianAnggapan bahwa menghakimi pelaku tindak pidana adalah kebiasaan dalam masyarakat. Faktor eksternal pelaku main hakim sendiri antara lain. Faktor kepolisian