UNIVEDUNIVED

Just a moment...Just a moment...

Penelitian ini membahas tentang perangkat kebijakan yang dibuat oleh Universitas Negeri Padang (UNP) dalam penanganan kasus kekerasan seksual di internal lembaganya. Biasanya ketika terjadi kekerasan seksual, baik terhadap dosen maupun mahasiswa atau mahasiswi, korban bingung harus melaporkannya ke mana. Jika dilaporkan ke tingkat jurusan atau fakultas, korban biasanya tidak bisa ditangani dengan baik karena tidak ada pedoman yang menjadi tolak ukur dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus. Maka dari itu diperlukan perangkat kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi, mulai dari prosedur pelaporan yang jelas, mekanisme penanganan kasus yang terstruktur, hingga sistem pendampingan korban yang memadai. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini meliputi Satgas PPKS UNP, Tendik UNP, Dosen UNP dan Mahasiswa UNP. Penelitian ini menggunakan Teori Perangkat Kebijakan dari Howlett dan Ramesh (1995) yang membagi instrumen dalam 3 (tiga) kelompok yaitu, Instrumen Kebijakan Wajib (Compulsory Instrument), Instrumen Kebijakan Sukarela (Voluntary Instrument), dan Instrumen Kebijakan Campuran (Mixed Instrument). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi perangkat kebijakan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 di UNP telah berjalan melalui berbagai instrumen kebijakan, meskipun terdapat beberapa instrumen yang belum terlaksana secara optimal. Merujuk pada Teori Perangkat Kebijakan yang dikemukakan oleh Howlett dan Ramesh (1995) menunjukkan bahwa dari enam instrumen kebijakan yang ada, empat instrumen telah terpenuhi dengan baik yaitu regulasi (regulations), penyedia layanan (direct provisions), organisasi sukarela (voluntary organization), dan penyebaran informasi (information and exhortation). Sementara dua lainnya yaitu perusahaan publik (public enterprise) dan subsidi (subsidies) masih belum terpenuhi secara optimal karena adanya kendala dalam koordinasi dengan lembaga pemerintah dan keterbatasan sistem pendanaan. UNP perlu memperkuat mekanisme koordinasi dengan lembaga pemerintah dan mengembangkan skema subsidi langsung untuk korban kekerasan seksual guna memastikan implementasi kebijakan yang lebih efektif.

1) Instrumen kebijakan wajib telah diterapkan melalui regulasi internal yang merupakan turunan dari Permendikbudristek No.UNP telah menerbitkan Peraturan Rektor yang mengatur secara detail tentang mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penindakan kasus kekerasan seksual.Penyediaan layanan juga telah diimplementasikan melalui Satgas PPKS yang menyediakan sistem layanan komprehensif mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan.Namun, dalam aspek perusahaan publik masih terdapat kendala koordinasi dengan lembaga pemerintahan yang perlu ditingkatkan.2) Instrumen kebijakan sukarela telah berjalan efektif melalui peran aktif organisasi kemahasiswaan dan unit kegiatan mahasiswa.Mereka secara sukarela membentuk komunitas peduli anti kekerasan seksual dan menyelenggarakan berbagai program kampanye dan edukasi yang menjangkau sesama mahasiswa.Kolaborasi juga dibangun dengan berbagai pemangku kepentingan eksternal seperti LSM dan aktivis gender.3) Instrumen kebijakan campuran telah diterapkan melalui sistem penyebaran informasi yang mengintegrasikan pendekatan wajib dan sukarela.UNP menggunakan berbagai platform dan media komunikasi untuk menyebarkan informasi tentang pencegahan kekerasan seksual.Namun, dalam aspek subsidi masih terdapat keterbatasan dimana tidak ada skema subsidi langsung untuk korban dan terbatasnya anggaran untuk program pencegahan dan penanganan.

1) UNP perlu mengembangkan sistem pelaporan terpusat untuk kasus kekerasan seksual yang terintegrasi dengan platform digital, sehingga memudahkan korban dalam mengakses layanan dan memastikan transparansi proses penanganan. 2) Perguruan tinggi dapat bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah (NGO) atau lembaga perlindungan perempuan untuk memperluas jaringan pendampingan korban, termasuk penyediaan layanan konseling psikologis dan rehabilitasi. 3) UNP harus menyelenggarakan pelatihan rutin bagi seluruh civitas akademika, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, tentang pengenalan tanda-tanda kekerasan seksual, prosedur pelaporan, serta cara memberikan dukungan kepada korban secara aman dan empatik.

  1. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI | JURNAL LEGISIA.... doi.org/10.58350/leg.v15i1.245PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI JURNAL LEGISIA doi 10 58350 leg v15i1 245
Read online
File size210.27 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test