UJBUJB

Jurnal Kajian HukumJurnal Kajian Hukum

Narkotika telah menjadi salah satu dari 6 (enam) masalah nasional di Indonesia sejak 1971, dan hingga 2021 masalah ini tidak berkurang, tetapi semakin memprihatinkan. Dari aspek legislasi hingga penerbitan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebenarnya dianggap cukup sebagai instrumen hukum untuk mengambil tindakan terhadap individu atau korporasi yang dicurigai melanggar undang-undang. Sebagai Kebijakan Hukum Pidana di bidang Narkotika yang merupakan kebijakan politik oleh pemegang kekuasaan, yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, tentu telah melalui proses politik yang panjang dan tahun-tahun diskusi dengan memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara. Melihat kesiapan peraturan, perlu melihat kemudian kualitas penegakan hukum atau penegakan hukum terhadap kasus narkotika atau kasus yang muncul di permukaan dan diadili di pengadilan. Apakah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika dan memenuhi rasa keadilan masyarakat kita. Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) harus bekerja keras untuk mewujudkan ide dan harapan masyarakat sesuai dengan perintah Undang-Undang Narkotika. Selain partisipasi masyarakat untuk sepenuhnya mendukung program yang telah dirumuskan.

Kebijakan Pidana atau penal policy berbentuk perumusan norma dan sanksi pidana di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipandang sudah memadai dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika ini.Sedangkan mengenai penegakan hukum narkotika memang memerlukan komitmen dari aparat hukum unuk sungguh sungguh dan tanpa pandang bulu.Mengingat pengguna dan pelanggar undang-undang adalah orang biasa sampai dengan para oknum pejabat dan publik figur yang mestinya memberi contoh sebagai warga bangsa yang taat hukum, sehingga suasana kehidupan sosial kemasyarakatan kita menjadi semakin baik.

Untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika, diperlukan kerja sama antara pemerintah, penegak hukum, tokoh masyarakat, dan publik figur. Selain itu, perlu ada upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) harus meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, serta mengembangkan laboratorium narkotika dan prekursor narkotika. Selain itu, BNN harus berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. BNN juga harus melakukan kerja sama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dengan demikian, BNN dapat mewujudkan kondisi masyarakat dan negara yang bebas dari narkotika.

Read online
File size192.27 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test