IAI TABAHIAI TABAH

Al-Musthofa: Journal of Sharia EconomicsAl-Musthofa: Journal of Sharia Economics

Penelitian ini berawal dari sengketa yang terjadi di BTPN Syariah MMS Siabu pada produk Tepat Pembiayaan Syariah. Peneliti ingin mengkaji bagaimana pola penyelesaian sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan Konsep Shulh. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Teknik analisis data yaitu dengan pengumpulan data, kemudian direksi data, selanjutnya akan disajikan dalam bentuk kesimpulan secara narasi. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa penyebab sengketa terjadi dikarenakan pada saat pemberian data calon nasabah tidak tranparansi, ketidakjujuran informasi, kemudian masalah keadaan ekonomi, dan keadaan keluarga nasabah tepat pembiayaan syariah tersebut. Kemudian untuk polanya bahwa pada produk tepat pembiayaan syariah ini dengan cara konsep Shulh yaitu dengan cara kepala desa setempat menghadirkan kedua belah pihak dan membicarakan awal mula permasalahan, kemudian segala bentuk hutang peninggalan si istri dilunasi oleh sang suami dengan membuat perjanjian hitam diatas putih yang diperkuat dengan materai.

Sengketa pada produk tepat pembiayaan syariah BTPN Syariah MMS Siabu disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.Penyelesaian sengketa dilakukan secara damai melalui konsep Shulh, dengan mediasi kepala desa setempat.Pola penyelesaian ini sejalan dengan konsep Shulh dalam hukum ekonomi syariah, di mana pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan damai yang diperkuat dengan perjanjian tertulis.

Berdasarkan temuan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas konsep Shulh dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan syariah dari perspektif nasabah dan lembaga keuangan, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mediasi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model mediasi Shulh yang lebih terstruktur dan komprehensif, dengan melibatkan mediator yang memiliki kompetensi khusus dalam hukum ekonomi syariah dan teknik negosiasi. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi peran teknologi dalam memfasilitasi proses Shulh, misalnya melalui pengembangan platform online yang memungkinkan komunikasi dan negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa secara efisien dan transparan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa pembiayaan syariah di Indonesia, serta memperkuat peran Shulh sebagai mekanisme alternatif yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

  1. Tahkim dalam Standar Syariah dan Urgensinya terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia... ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/islamika/article/view/1246Tahkim dalam Standar Syariah dan Urgensinya terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia ejournal iainkerinci ac index php islamika article view 1246
Read online
File size365.74 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test