UNNESUNNES

The Digest: Journal of Jurisprudence and LegisprudenceThe Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence

Kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat telah diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebagai profesi terhormat (officium nobile), advokat mengemban tugas dan tanggung jawab mewujudkan prinsip negara hukum. Bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan suatu kewajiban setiap advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pelaksanaan bantuan hukum pro bono oleh advokat dan organisasi advokat di Indonesia. Meskipun organisasi advokat, dalam hal ini Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) membentuk unit kerja khusus untuk melaksanakan fungsi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), Pusat Bantuan Hukum di berbagai daerah di Indonesia, namun dalam pelaksanaannya, minat advokat untuk melaksanakan kewajiban ini dan pelaporannya masih minim. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana advokat menjalankan kewajibannya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono).

Pelaksanaan bantuan hukum merupakan wujud Indonesia sebagai negara hukum yang menjamin hak asasi warga negara atas persamaan di hadapan hukum sesuai UUD 1945.Kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi advokat diatur dalam Pasal 22 UU Advokat, namun minat dan pelaporan pelaksanaannya masih rendah.Ketidakjelasan aturan internal organisasi advokat mengenai penggunaan waktu pro bono berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga diperlukan pengaturan yang selaras dengan perundang-undangan untuk menjamin kepastian pelaksanaan.

Pertama, perlu diteliti bagaimana pengaruh bentuk insentif non-finansial terhadap minat advokat dalam melaksanakan pro bono, apakah bentuk penghargaan atau rekognisi dari organisasi profesi lebih efektif dibanding sanksi disiplin. Kedua, perlu dikaji efektivitas sistem pelaporan pro bono secara digital yang terintegrasi dengan organisasi advokat di seluruh Indonesia untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kewajiban hukum tersebut. Ketiga, perlu dievaluasi perbedaan dampak antara pro bono yang diinisiasi advokat sendiri dengan yang diajukan masyarakat miskin, untuk mengetahui pendekatan mana yang lebih berkontribusi terhadap penguatan akses keadilan secara menyeluruh. Penelitian-penelitian ini dapat mengisi celah kebijakan dalam mendorong komitmen advokat terhadap bantuan hukum cuma-cuma secara sistematis dan berkelanjutan. Dengan memahami faktor pendorong dan hambatan dari sisi individu, sistem, dan pendekatan, maka organisasi advokat dapat merancang strategi yang lebih tepat sasaran. Selain itu, hasil penelitian dapat menjadi dasar perbaikan peraturan internal agar selaras dengan UU Advokat. Fokus pada aspek pelaporan dan pengukuran juga penting untuk memastikan kinerja pro bono dapat dievaluasi secara objektif. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Penelitian lanjutan ini mendukung upaya mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat miskin melalui sistem bantuan hukum yang lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Implementation of Free Legal Aid (Pro Bono) for the Poor in Indonesia | The Digest: Journal of Jurisprudence... journal.unnes.ac.id/sju/index.php/digest/article/view/66012Implementation of Free Legal Aid Pro Bono for the Poor in Indonesia The Digest Journal of Jurisprudence journal unnes ac sju index php digest article view 66012
Read online
File size431.24 KB
Pages30
DMCAReport

Related /

ads-block-test