UINFASBENGKULUUINFASBENGKULU

Jurnal Ilmiah Syi'arJurnal Ilmiah Syi'ar

Penelitian ini mencoba mengungkap pemahaman sumber daya manusia Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) pada prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah. Sebagai lembaga keuangan mikro syariah, KJKS akan menghadapi pelanggan Muslim harian dan sistem operasional yang menuntut pengetahuan dasar tentang ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan metode diskusi kelompok terarah (FGD) dengan target sampel 30 manajer KJKS di Kota Padang. Sampel diberikan 18 item pertanyaan pre-test terkait dengan dasar-dasar ekonomi Islam dengan pilihan ya atau tidak. Kami menemukan bahwa masalah utama adalah masih memahami konsep ekonomi Islam, di mana masih banyak manajer koperasi yang kurang pengetahuan. Penelitian menunjukkan bahwa 39% manajer tidak tahu dengan jelas bagaimana ekonomi Islam. Kami kemudian melakukan FGD dengan memberikan pemahaman tentang pemahaman ekonomi Islam dan keuangan syariah. Terlihat peningkatan dalam grafik persentase pemahaman manajer koperasi, yaitu 86% manajer mampu memahami dasar-dasar konsep ekonomi syariah dan keuangan syariah, sedangkan 14% lainnya tidak dapat memahami dengan benar.

Terdapat lima permasalahan utama yakni meluasnya sistem rentenir, sumber daya manusia yang kurang berkompeten, berkembangnya pesaing KJKS di tingkat mikro, dewan pengawas syariah yang belum memiliki sertifikat, dan masih terbatasnya kemampuan pengelola KJKS untuk memahamkan masyarakat berkaitan dengan akad dan transaksi syariah.Sejalan dengan problem yang ada bahwa masih rendahnya literasi masyarakat berkaitan dengan pengetahuan ekonomi syariah membuat pengembangan KJKS masih jalan ditempat.Banyak masyarakat menganggap sama antara konsep syariah dan konvensional.Setelah dilakukan FGD dengan memberikan sosialisasi pemahaman akan ekonomi Islam dan keuangan syariah dan pertanyaan yang sama yang telah diajukan terlihat kenaikan grafik persentase pemahaman pengelola koperasi, yakni 86% pengelola mampu untuk memahami bagaimana dasar-dasar konsep ekonomi syariah dan keuangan syariah, sedangkan 14% lainnya masih belum mampu untuk memahaminya dengan benar.

Penelitian paling awal dapat meneliti persepsi dan pengetahuan masyarakat tentang perbedaan prinsip transaksi syariah dengan konvensional melalui survei kuantitatif dan fokus grup, sehingga dapat mengidentifikasi hambatan utama dalam penerimaan layanan KJKS. Selanjutnya, penelitian praktikum implementasi pelatihan berkelanjutan untuk pengelola KJKS dapat dievaluasi dengan desain eksperimental, mengukur peningkatan kompetensi dan dampaknya pada kinerja KJKS serta kepatuhan beroperasi terhadap fatwa DSN MUI. Terakhir, studi longitudinal komparatif antara KJKS yang memiliki dewan pengawas syariah bersertifikasi dan yang tidak dapat menghasilkan bukti empiris tentang pengaruh sertifikasi DPS terhadap efektivitas pengawasan dan tingkat kepatuhan syariah, sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan regulator.

Read online
File size298.1 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test