UMDUMD

Jurnal Ilmiah Raad KerthaJurnal Ilmiah Raad Kertha

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyidikan kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini mengambil tempat di Kepolisian Resort Kabupaten Tabanan, Bali dengan objek penelitian yaitu kasus kecelakaan lalu lintas. Setiap perkara pada setiap kecelakaan lalu lintas harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang telah dilakukan melalui pendekatan restorative justice di wilayah hukum Kepolisian Resot Tabanan dapat dilakukan cara 1) Alternative Dispute Resolution yaitu alternatif penyelesaian sengketa, pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan mekanisme penyeselaian sengketa secara kooperatif. 2) Penyelesaian secara Diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun kendala-kendala dalam Penyidikan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan restorative justice di wilayah hukum Resort Tabanan yaitu kompetensi penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan dibidang pengetahuan hukum, peraturan perundang-undangan, sistem peradilan pidana dan ketrampilan teknis dan taktis penyidikan masih belum optimal.

1) ADR ( Alternative Dispute Resolution ) melalui luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Kapolri Nomor Pol.B/3022/XII/2009/ SDEOPS, Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan lalu lintas pasal 6, pasal 61, pasal 62 dan pasal 63, Surat Edaran Kapori No 8 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Perkara Pidana ( Perkap No 8 Tahun 2018) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.2) secara Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak secara substansial telah mengatur mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.Adapun kendala-kendala dalam Penyidikan kecelakaan lalu lintas pendekatan restorative justice di wilayah hukum Resort Tabanan dapat dikelompokkan kendala internal dan eksternal berupa kompetensi penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan dibidang pengetahuan hukum, peraturan perundang-undangan, sistem peradilan pidana dan ketrampilan teknis dan taktis penyidikan masih belum optimal.Hal ini terjadi karena belum semua personel fungsi reskrim mengikuti pendidikan kejuruan fungsi teknis reserse dan ketrampilan pendukung, termasuk dalam hal ini kurangnya pemahaman secara komprehensif terhadap prinsip restorative justice.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini dapat fokus pada analisis efektivitas dan manfaat dari pendekatan restorative justice dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kompetensi penyidik dalam bidang pengetahuan hukum, peraturan perundang-undangan, sistem peradilan pidana, dan ketrampilan teknis dan taktis penyidikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyidikan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan restorative justice dapat dilakukan secara optimal dan adil. Ketiga, penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk menganalisis dan mengembangkan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (ADR) dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini dapat fokus pada efektivitas dan efisiensi ADR dalam memberikan solusi yang adil dan memuaskan bagi para pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Read online
File size496.42 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test