UM SURABAYAUM SURABAYA

Proceeding Series Universitas Muhammadiyah SurabayaProceeding Series Universitas Muhammadiyah Surabaya

Di era COVID-19 saat ini, Vaksin Covid (Vaksin) menjadi pembicaraan yang hangat seiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi yang berhasil menciptakan berbagai macam pengobatan modern. Kemajuan teknologi ini diharapkan mampu menjawab ancaman berupa munculnya Strain baru Virus Corona yang terus bertambah. Penggunaan Vaksin tentu menjadi harapan para ilmuwan dalam rangka menanggulangi keberadaan virus yang banyak memakan korban jiwa. Pemberian Vaksin Covid menjadi kontroversi dikalangan umat Islam, setuju dengan pemberian vaksin karena vaksin diyakini dapat mencegah terjadinya penyakit berbahaya yang ditimbulkan akibat Virus Corona lagi tidak setuju karena tubuh manusia sudah alamiah memiliki kekebalan tubuh yang didapat dari lahir sehingga tidak perlu adanya tambahan vaksin dari luar, terlebih vaksin terbuat dari virus yang justru membahayakan tubuh.

Vaksinasi COVID-19 dinyatakan mubah atau boleh oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, terutama karena sifat darurat dan tujuan kemaslahatan umat manusia dalam menghadapi bahaya virus di era modern, serta ketiadaan alternatif halal.Keputusan ini didasarkan pada argumen bahwa enzim babi yang mungkin digunakan dalam produksi vaksin telah hilang setelah proses akhir (prinsip istihalah), dan virus yang terkandung telah dilemahkan sehingga tidak lagi membahayakan.Dengan hilangnya illat hukum yang mengharamkan, vaksinasi dianggap halal, sejalan dengan kaidah ushul fikih yang menyatakan bahwa hilangnya illat menghilangkan hukumnya.

Melihat adanya kontroversi dan kebutuhan akan solusi yang lebih optimal, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat berharga. Pertama, penting untuk melakukan studi mendalam mengenai pengembangan metode produksi vaksin yang secara inheren bebas dari bahan-bahan yang diharamkan, terutama yang berasal dari hewan seperti babi, agar umat Islam tidak lagi perlu bergantung pada justifikasi hukum darurat atau proses istihalah. Penelitian ini bisa fokus pada inovasi bioteknologi seperti vaksin berbasis tumbuhan atau penggunaan sel inang non-hewan yang sepenuhnya halal, sehingga dapat dihasilkan vaksin yang diterima secara universal tanpa keraguan religius. Kedua, perlu diteliti lebih lanjut bagaimana efektivitas berbagai strategi komunikasi dalam menyampaikan fatwa keagamaan—khususnya dari organisasi seperti Muhammadiyah—kepada masyarakat luas untuk mengatasi keraguan vaksin yang berakar pada isu keagamaan. Studi ini dapat mengidentifikasi pesan-pesan kunci dan saluran komunikasi yang paling efektif untuk membangun kepercayaan dan meningkatkan partisipasi dalam program vaksinasi di berbagai kelompok masyarakat Muslim, baik saat ini maupun di masa depan. Terakhir, mengingat dinamika mutasi virus dan potensi pandemi lainnya, penelitian dapat mengeksplorasi pembentukan kerangka kerja respons pandemi yang mengintegrasikan secara proaktif pertimbangan syariah sejak tahap awal pengembangan kebijakan kesehatan. Ini termasuk bagaimana institusi keagamaan dapat berkolaborasi lebih erat dengan ilmuwan dan pemerintah untuk memastikan bahwa solusi kesehatan publik tidak hanya efektif secara medis tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip keagamaan, mengurangi polarisasi, dan memastikan kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi tantangan kesehatan global mendatang.

Read online
File size326.99 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test