CRIACRIA

Requisitoire Law EnforcementRequisitoire Law Enforcement

Dalam penelitian ini, penulis mencoba mengeksplorasi bagaimana pembagian harta bersama dilakukan menurut Hukum Adat Dayak Kenyah akibat salah satu penyebab runtuhnya perkawinan, yaitu perceraian yang disebabkan oleh kematian salah satu pihak atau perceraian cinta; disebabkan oleh keinginan kedua belah pihak; disebabkan oleh salah satu pihak yang memiliki hubungan atau perceraian cek cok dan bagaimana pelaksanaan keputusan yang telah ditentukan oleh Lembaga Adat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis antropologis dengan mempelajari realitas yang ada dan berlaku dalam masyarakat adat Dayak Kenyah terkait pembagian harta bersama setelah perceraian dan studi literatur data dari penelitian sebelumnya dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Hasil penelitian ini terkait dengan masalah pembagian harta bersama menurut Hukum Adat Dayak Kenyah setelah perceraian adalah bahwa harta bersama mutlak milik pihak yang dinyatakan tidak bersalah oleh Lembaga Adat jika penyebab perceraian adalah salah satu pihak yang memiliki hubungan atau perceraian disebabkan oleh kematian salah satu pihak. Adapun perceraian disebabkan oleh keinginan kedua belah pihak, maka harta bersama dibagi menjadi dua bagian. Pelaksanaan keputusan yang ditetapkan oleh Lembaga Adat bersifat wajib tetapi masih ada sebagian masyarakat adat Dayak Kenyah yang tidak ingin melaksanakan keputusan dan ini berkaitan dengan kepercayaan atau agama yang dianut oleh masyarakat adat Dayak Kenyah sehingga timbul pro dan kontra di masyarakat adat itu sendiri.

Menurut Hukum Adat Dayak Kenyah, jika penyebab runtuhnya perkawinan adalah perceraian akibat kematian salah satu pihak atau perceraian, maka harta bersama dan harta warisan dapat dimiliki oleh istri/suami dan anak-anak yang ditinggalkan sedangkan warisan dikembalikan kepada keluarga pewaris.Dalam hal ini, penyelesaian dapat dilakukan melalui lembaga adat atau diselesaikan secara damai dan tidak dikenakan denda adat (ukum).Sedangkan jika penyebab runtuhnya perkawinan adalah akibat keinginan kedua belah pihak, maka harta bersama dibagi menjadi 2 secara adil sedangkan harta warisan dan warisan tidak dibagi dan denda adat (ukum) dibayar oleh pihak yang dianggap bersalah oleh Lembaga Adat.Untuk penyebab runtuhnya perkawinan akibat perceraian disebabkan oleh salah satu pihak yang memiliki hubungan, maka seluruh warisan, warisan dan harta bersama dimiliki oleh pihak yang tidak bersalah dan denda adat (ukum) dibayar oleh pihak yang bersalah.Lembaga Adat Dayak Kenyah memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya terkait pembagian harta bersama, tetapi masih ada masyarakat adat yang berani melanggar aturan yang ditetapkan oleh Lembaga Adat.Hal ini lebih kurang dipengaruhi oleh agama atau kepercayaan yang dianut oleh masyarakat adat Dayak Kenyah sehingga timbul pro dan kontra di dalam masyarakat adat itu sendiri.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara Hukum Adat Dayak Kenyah dengan sistem hukum modern dalam menangani masalah perceraian dan pembagian harta bersama. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada bagaimana pengaruh kepercayaan atau agama terhadap kepatuhan masyarakat adat terhadap keputusan Lembaga Adat. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi strategi-strategi yang dapat digunakan untuk memperkuat dan mempertahankan Hukum Adat Dayak Kenyah di tengah pengaruh budaya asing yang semakin kuat.

Read online
File size121.44 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test