UBAYAUBAYA

JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILANJURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILAN

Meningkatnya perkara kepailitan dan PKPU di Indonesia terjadi karena adanya kegagalan bayar yang dilakukan oleh perusahaan, seperti tidak dibayarnya utang kepada kreditor maupun tidak dibayarnya hak-hak para pekerja akibat situasi keuangan perusahaan yang sedang menurun. Selain itu, meningkatnya perkara kepailitan dan PKPU juga didukung dari persyaratan pengajuan permohonan pailit yang sangat mudah untuk dapat dipenuhi. Dalam hal debitor yang dimohonkan pailit merupakan suatu perusahaan, maka permohonan pailit dapat pula diajukan oleh para pekerja karena pekerja dapat disebut sebagai kreditor preferen sebab upah dan hak-hak yang belum diterima oleh pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Meskipun demikian, terkait kegagalan untuk melakukan pembayaran yang dilakukan oleh pengusaha atas upah dan/atau hak-hak pekerjanya, permohonan pailit oleh pekerja sepatutnya dijadikan sebagai ultimum remedium (the last resort), yaitu sebagai upaya terakhir bagi penyelesaian permasalahan tersebut karena apabila terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha terkait tidak dibayarnya upah dan/atau hak-hak pekerja, negara telah menyediakan upaya hukum melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Berdasarkan hal tersebut, tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah kegagalan atau ketidakmampuan perusahaan dalam melakukan pembayaran terhadap upah dan/atau hak-hak pekerja dapat diselesaikan melalui instrumen kepailitan maupun PKPU, sedangkan sebagaimana yang kita ketahui bahwa perselisihan hak dalam sengketa ketenagakerjaan seyogianya diselesaikan melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Instrumen kepailitan dapat digunakan oleh pekerja sebagai alternatif lain guna menyelesaikan permasalahan tidak dibayar atau belum dibayarnya upah dan/atau hak-hak pekerja oleh perusahaan.Pengajuan permohonan pailit dapat dilakukan oleh pekerja apabila telah memenuhi dua persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUK PKPU, yaitu.dan (2) minimal terdapat satu utang yang tidak dibayar lunas yang telah jatuh waktu serta dapat ditagih.Pekerja dapat dianggap sebagai kreditor preferen karena upah dan hak-hak pekerja lainnya yang tidak dibayarkan oleh perusahaan merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya.Meskipun pekerja dapat menjadikan instrumen kepailitan sebagai alternatif untuk menyelesaikan permasalahan tidak dibayar atau belum dibayarnya upah dan/atau hak-hak pekerja oleh perusahaan, namun instrumen kepailitan sepatutnya dapat dijadikan sebagai ultimum remedium (the last resort) atau upaya hukum yang paling terakhir dalam penyelesaian suatu perselisihan hubungan industrial.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan, khususnya terkait pembayaran upah dan hak-hak pekerja. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitas PPHI dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak pengajuan permohonan pailit oleh pekerja terhadap perusahaan dan kreditor lainnya. Penelitian ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai risiko dan manfaat dari penggunaan instrumen kepailitan sebagai alternatif penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Ketiga, perlu adanya penelitian komparatif antara sistem penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia dengan negara lain yang memiliki sistem yang lebih efektif dan efisien. Hasil penelitian ini dapat memberikan inspirasi untuk perbaikan sistem penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang lebih adil, efektif, dan efisien, sehingga dapat melindungi hak-hak pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial.

Read online
File size318.66 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test