UBAYAUBAYA
JURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILANJURNAL YUSTIKA: MEDIA HUKUM DAN KEADILANMeningkatnya perkara kepailitan dan PKPU di Indonesia terjadi karena adanya kegagalan bayar yang dilakukan oleh perusahaan, seperti tidak dibayarnya utang kepada kreditor maupun tidak dibayarnya hak-hak para pekerja akibat situasi keuangan perusahaan yang sedang menurun. Selain itu, meningkatnya perkara kepailitan dan PKPU juga didukung dari persyaratan pengajuan permohonan pailit yang sangat mudah untuk dapat dipenuhi. Dalam hal debitor yang dimohonkan pailit merupakan suatu perusahaan, maka permohonan pailit dapat pula diajukan oleh para pekerja karena pekerja dapat disebut sebagai kreditor preferen sebab upah dan hak-hak yang belum diterima oleh pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Meskipun demikian, terkait kegagalan untuk melakukan pembayaran yang dilakukan oleh pengusaha atas upah dan/atau hak-hak pekerjanya, permohonan pailit oleh pekerja sepatutnya dijadikan sebagai ultimum remedium (the last resort), yaitu sebagai upaya terakhir bagi penyelesaian permasalahan tersebut karena apabila terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha terkait tidak dibayarnya upah dan/atau hak-hak pekerja, negara telah menyediakan upaya hukum melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Berdasarkan hal tersebut, tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah kegagalan atau ketidakmampuan perusahaan dalam melakukan pembayaran terhadap upah dan/atau hak-hak pekerja dapat diselesaikan melalui instrumen kepailitan maupun PKPU, sedangkan sebagaimana yang kita ketahui bahwa perselisihan hak dalam sengketa ketenagakerjaan seyogianya diselesaikan melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Instrumen kepailitan dapat digunakan oleh pekerja sebagai alternatif lain guna menyelesaikan permasalahan tidak dibayar atau belum dibayarnya upah dan/atau hak-hak pekerja oleh perusahaan.Pengajuan permohonan pailit dapat dilakukan oleh pekerja apabila telah memenuhi dua persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUK PKPU, yaitu.dan (2) minimal terdapat satu utang yang tidak dibayar lunas yang telah jatuh waktu serta dapat ditagih.Pekerja dapat dianggap sebagai kreditor preferen karena upah dan hak-hak pekerja lainnya yang tidak dibayarkan oleh perusahaan merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya.Meskipun pekerja dapat menjadikan instrumen kepailitan sebagai alternatif untuk menyelesaikan permasalahan tidak dibayar atau belum dibayarnya upah dan/atau hak-hak pekerja oleh perusahaan, namun instrumen kepailitan sepatutnya dapat dijadikan sebagai ultimum remedium (the last resort) atau upaya hukum yang paling terakhir dalam penyelesaian suatu perselisihan hubungan industrial.
Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu adanya penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan, khususnya terkait pembayaran upah dan hak-hak pekerja. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitas PPHI dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak pengajuan permohonan pailit oleh pekerja terhadap perusahaan dan kreditor lainnya. Penelitian ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai risiko dan manfaat dari penggunaan instrumen kepailitan sebagai alternatif penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Ketiga, perlu adanya penelitian komparatif antara sistem penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia dengan negara lain yang memiliki sistem yang lebih efektif dan efisien. Hasil penelitian ini dapat memberikan inspirasi untuk perbaikan sistem penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang lebih adil, efektif, dan efisien, sehingga dapat melindungi hak-hak pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial.
| File size | 318.66 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA di sisi lain, hal ini menuntut kemampuan adaptif dalam mengelola kebijakan strategis seperti hilirisasi sumber daya dan proteksi industri domestik agardi sisi lain, hal ini menuntut kemampuan adaptif dalam mengelola kebijakan strategis seperti hilirisasi sumber daya dan proteksi industri domestik agar
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dinilai lebih berfokus pada pemanfaatan sumber daya dengan muatan pro-ekologis yang minim, sehingga belumUndang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dinilai lebih berfokus pada pemanfaatan sumber daya dengan muatan pro-ekologis yang minim, sehingga belum
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Hal ini menyebabkan kebingungan pada para penegak hukum serta kesulitan dalam penyediaan dana untuk sarana dan prasarana. Akibatnya, data dan informasiHal ini menyebabkan kebingungan pada para penegak hukum serta kesulitan dalam penyediaan dana untuk sarana dan prasarana. Akibatnya, data dan informasi
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Bangsa Indonesia memiliki berbagai suku, budaya, bahasa, agama yang sangat beragam karena memang memiliki banyak pulau. Dalam suatu daerah pastinya memilikiBangsa Indonesia memiliki berbagai suku, budaya, bahasa, agama yang sangat beragam karena memang memiliki banyak pulau. Dalam suatu daerah pastinya memiliki
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Dalam konteks Bali, hukum waris adat dikenal sebagai “Pewaris Utama dan didasarkan pada sistem kekerabatan Patrilineal, yang memberikan prioritas padaDalam konteks Bali, hukum waris adat dikenal sebagai “Pewaris Utama dan didasarkan pada sistem kekerabatan Patrilineal, yang memberikan prioritas pada
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Penelitian ini menggambarkan dinamika kepatuhan pajak kendaraan bermotor melalui pendekatan kualitatif yang mendalam. Temuan menyoroti kompleksitas regulasi,Penelitian ini menggambarkan dinamika kepatuhan pajak kendaraan bermotor melalui pendekatan kualitatif yang mendalam. Temuan menyoroti kompleksitas regulasi,
DINASTIREVDINASTIREV Studi ini menelaah bagaimana perdagangan internasional berpotensi menjadi jalur bagi korporasi untuk melakukan praktik ilegal seperti penghindaran pajak,Studi ini menelaah bagaimana perdagangan internasional berpotensi menjadi jalur bagi korporasi untuk melakukan praktik ilegal seperti penghindaran pajak,
DINASTIREVDINASTIREV SBY juncto. Perkara Nomor 106 PK/TUN/2021, dimana dalam perkara tersebut gugatan Penggugat dikabulkan kemudian SK Bupati terkait dibatalkan oleh PTUN.SBY juncto. Perkara Nomor 106 PK/TUN/2021, dimana dalam perkara tersebut gugatan Penggugat dikabulkan kemudian SK Bupati terkait dibatalkan oleh PTUN.
Useful /
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan perdagangan yang dapat dilakukan manajemen perusahaan meliputi merger, konsolidasi, joint venture, dan waralaba.mergerBentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan perdagangan yang dapat dilakukan manajemen perusahaan meliputi merger, konsolidasi, joint venture, dan waralaba.merger
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Pendaftaran tanah selain berfungsi untuk melindungi si pemilik,juga berfungsi untuk mengetahui status bidang tanah,siapa pemiliknya,apa haknya,berapa luasnya,untukPendaftaran tanah selain berfungsi untuk melindungi si pemilik,juga berfungsi untuk mengetahui status bidang tanah,siapa pemiliknya,apa haknya,berapa luasnya,untuk
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Dalam memberikan warisannya di Minangkabau ini tidak semena-mena akan tetapi dilihat dulu apakah ahli waris tersebut mampu untuk menjaga harta pusaka yangDalam memberikan warisannya di Minangkabau ini tidak semena-mena akan tetapi dilihat dulu apakah ahli waris tersebut mampu untuk menjaga harta pusaka yang
DDIPOLMANDDIPOLMAN Pemberdayaan sosial keagamaan yang dilakukan mencakup pengembangan diri, peningkatan keimanan dan ketaqwaan, pemahaman keagamaan, penanaman nilai-nilaiPemberdayaan sosial keagamaan yang dilakukan mencakup pengembangan diri, peningkatan keimanan dan ketaqwaan, pemahaman keagamaan, penanaman nilai-nilai