UIAUIA

VERITASVERITAS

Konsinyasi merupakan tindakan penitipan uang ganti kerugian oleh lembaga Pemerintah yang memerlukan tanah untuk kepentingan umum kepada pengadilan negeri, karena terdapat kendala dalam penyaluran ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 3467K/PDT/2021 menjadi salah satu model penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur di Kota Depok, dengan menggunakan konsinyasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Sebab pengaturan konsinyasi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berkaitan dengan kepentingan kolektif atau publik.

Hasil analisa yang dilakukan dalam bab sebelumnya, maka dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut.Model penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur pada saat proses konsinyasi, dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan ganti masih dipersengketakan kepemilikannya, lebih tepat melalui penyelesaian litigasi atau proses persidangan di Pengadilan.Terbukti proses mediasi yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere Jagorawi, dalam hal menyelesaikan sengketa tidak terbukti dapat disepakati siapa pemilik sah atas objek tanah yang dipersengketakan.Sehingga dilanjutkan pada proses gugatan di pengadilan.DPK jo Putusan Pengadilan Tinggi jo Putusan Mahkamah Agung Bandung Nomor.3467K/PDT/2021, sebagai dasar pemberian ganti kerugian mealui proses konsinyasi.Penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur berdasarkan asas kepentingan umum, bertumpu pada kemakmuran rakyat, kesejahteraan umum dan kemanfaatan umum.Asas kepentingan umum, menjadi kunci dari kedudukan negara untuk menyeimbangkan hak dari seseorang yang memiliki objek tanah tertentu dengan kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa, maupun kepentingan negara.Kepentingan umum itu bukan berarti hak dari orang yang memiliki tanah sebelumnya juga diabaikan harus ada kompensasi Ganti kerugian yang dijamin oleh negara pula.Pada tahapan pelaksana ini sangat terlihat keseimbangan yang ditujukan oleh negara kepada orang yang memiliki hak atas tanah dengan kepentingan masyarakat.Musyawarah penetapan ganti kerugian adalah cara negara memberlakukan dan menghormati orang yang memiliki hak kebendaan dengan kedudukan yang seimbang.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: 1. Mengkaji lebih mendalam tentang proses konsinyasi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, termasuk peran lembaga pertanahan, pengadilan, dan instansi pemerintah dalam mekanisme konsinyasi. 2. Menganalisis tipologi sengketa yang umum terjadi pada tahap konsinyasi, serta strategi pencegahan dan penyelesaian sengketa tersebut. 3. Meneliti lebih lanjut tentang instrumen hukum dalam penyelesaian sengketa konsinyasi, termasuk peran pengadilan dalam memberikan kepastian hukum dan menengahi sengketa terkait kepemilikan atau besaran ganti rugi.

Read online
File size262.12 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test