4141

Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanIus Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam konsep hukum responsif yang dikembangkan oleh Nonet dan Selznick, perbedaan antara tipe hukum responsif dengan tipe hukum otonom, dan hukum sebagai institusi sosial yang melayani kebutuhan sosial dalam masa transisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tipe hukum responsif memiliki ciri khas, yaitu: a. Pergeseran penekanan dari aturan ke prinsip dan tujuan; b. Pentingnya karakter populistik baik sebagai tujuan hukum maupun cara mencapainya. Ciri utama hukum otonom adalah: a. Penekanan pada rule of law sebagai upaya utama mengawasi kekuasaan formal dan informal; b. Peradilan yang bebas; c. Pemisahan hukum dari politik; d. Pengadilan tidak dapat menjamin keadilan, tetapi dapat mengusahakannya. Hukum dipandang sebagai institusi sosial, lebih dari sekadar sistem pengaturan, dan dalam masa transisi memenuhi kebutuhan sosial.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum responsif menekankan peran tujuan dalam hukum, di mana pembuatan dan penerapan hukum bertujuan untuk mencapai tujuan sosial yang lebih besar.Hukum dipandang sebagai institusi sosial yang menjalankan fungsi-fungsi sosial dalam masyarakat, melibatkan berbagai proses dan kekuatan sosial.Dengan demikian, hukum responsif berbeda dari hukum otonom yang lebih fokus pada aturan dan prosedur formal, dan lebih adaptif terhadap perubahan sosial serta kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan bagian latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan dalam artikel ini, beberapa ide penelitian baru dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menguji efektivitas implementasi hukum responsif dalam konteks spesifik di Indonesia, misalnya dalam penyelesaian sengketa agraria atau konflik sosial. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan studi kasus untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip hukum responsif diterapkan dalam praktik dan apa dampaknya terhadap keadilan substantif. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada peran masyarakat sipil dalam proses pembentukan dan implementasi hukum responsif. Bagaimana partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi mereka? Penelitian ini dapat menggunakan metode survei dan wawancara untuk mengumpulkan data dari berbagai pemangku kepentingan. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi hubungan antara hukum responsif dan konsep keadilan restoratif. Apakah pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mencapai tujuan hukum responsif, yaitu menciptakan keadilan yang lebih substantif dan berkelanjutan? Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan komparatif untuk membandingkan implementasi hukum responsif dan keadilan restoratif di berbagai negara. Secara keseluruhan, penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan teori dan praktik hukum responsif di Indonesia, serta memperkuat peran hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Read online
File size879.86 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test