UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Perkembangan revolusi industri 4.0 telah merambah ke dunia hukum yang ditandai dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi berupa kecerdasan buatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana tanggungjawab Kecerdasan Buatan sebagai subjek hukum Paten. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecerdasan buatan di Indonesia tidak dianggap sebagai Inventor, perbuatan hukumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata maupun secara pidana, namun kecerdasan buatan dapat menjadi objek Paten/invensi dan berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Kecerdasan Buatan hanya merupakan kepanjangan tangan manusia sebagai subjek hukum, ia bekerja sesuai program yang sudah disetting oleh manusia sebagai subjek hukum, oleh karena itu yang bertanggungjawab berdasarkan teori risk and liabilities.Kecerdasan Buatan tidak bertangungjawab atas kejadian yang tidak diharapkan dikemudian hari, baik secara perdata maupun secara administrasi bahkan secara pidana.Kecerdasan Buatan tidak menganut nilai-nilai dan etika, Kecerdasan buatan tidak punya hati nurani maka Kecerdasan Buatan tersebut tidak memiliki tangungjawab batin, yang dikenal dalam hukum pidana acteus dan mensrea, untuk dapat seseorang atau subjek hukum dapat di pidana maka subjek hukum tersebut memenuhi dua kualifikasi yaitu perbuatan dan pertangungjawabannya.Kecerdasan Buatan tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang dimiliki seorang Inventor tetapi kecerdasan buatan dapat menjadi objek Paten/ invensi dan berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Berdasarkan perkembangan pesat kecerdasan buatan, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh kecerdasan buatan, terutama terkait dengan pertanggungjawaban perdata dan pidana. Selain itu, penting untuk mengkaji bagaimana regulasi kekayaan intelektual dapat disesuaikan untuk mengakomodasi invensi yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan, dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan keadilan bagi semua pihak. Terakhir, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan kerangka etika untuk kecerdasan buatan, guna memastikan bahwa teknologi ini digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

  1. KECERDASAN BUATAN MANUSIA (ARTIFICIAL INTELLIGENCE); TEKNOLOGI IMPIAN MASA DEPAN | Kusumawati | Ulul... ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/ululalbab/article/view/6218KECERDASAN BUATAN MANUSIA ARTIFICIAL INTELLIGENCE TEKNOLOGI IMPIAN MASA DEPAN Kusumawati Ulul ejournal uin malang ac index php ululalbab article view 6218
Read online
File size187.52 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test