UNISBAUNISBA

Syiar Hukum : Jurnal Ilmu HukumSyiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum

Hak merchandising dilindungi oleh rezim hak kekayaan intelektual atas ciptaan kreatif yang dikenal sebagai hak merchandising. Produksi dan perdagangan barang-barang cinderamata (merchandise) memanfaatkan unsur utama suatu karya intelektual di bidang hak cipta, hak merek, hak desain industri, dan hak kekayaan intelektual lainnya. Perlindungan hukum atas hak merchandising di Indonesia belum diatur secara tersurat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ketidakadaan peraturan atau ketentuan, serta lemahnya penegakan hukum, merupakan kondisi yang tidak diharapkan oleh pelaku usaha industri kreatif. Kondisi ini dirasakan oleh para pelaku industri kreatif di Indonesia, yang selalu dibayangi adanya pelanggaran hak yang dimilikinya berupa pembajakan atas karya cipta. Pelanggaran hak merchandising menyebabkan kerugian ekonomi bagi pemilik/pemegang hak yang sah. Negara-negara industri seperti Australia, Jerman, dan Jepang sangat memperhatikan perlindungan hukum hak merchandising ini. Artikel ini akan membahas celah dalam kerangka hukum saat ini mengenai hak kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan hukum atas hak merchandising.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan kepada pemilik/pemegang hak cipta, meskipun belum secara kuat.Tindakan para pemilik hak cipta untuk melindungi haknya yang tidak hanya mendasarkan pada peraturan undang-undang tersebut dilandasi oleh beberapa sebab, yaitu.(a) apabila sistem peraturan perundang-undangan tidak memberikan efisiensi secara ekonomi, maka ketentuannya akan diabaikan atau ditinggalkan.(b) belum baiknya perlindungan yang diberikan oleh negara, seperti terlihat dalam upaya penegakan hukum hak kekayaan intelektual yang lama dan mahal, serta kurang responsifnya pemerintah dalam melindungi produk lokal.Perlindungan yang efektif dari hak cipta akan mendorong pengembangan industri kreatif.Pemerintah harus mendorong dan mempermudah pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan ciptaannya, serta mendata dan mendaftarkan kekayaan budaya bangsa agar tidak didaftarkan oleh pihak asing.Pemerintah juga perlu meningkatkan sektor industri kreatif secara ekonomi dan perlindungan aspek hak kekayaan intelektual.

Untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia, perlu dilakukan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur hak merchandising secara lebih jelas dan tegas. Selain itu, pemerintah harus mendorong dan mempermudah pelaku industri kreatif untuk mendaftarkan ciptaannya, serta mendata dan mendaftarkan kekayaan budaya bangsa agar tidak didaftarkan oleh pihak asing. Pemerintah juga perlu meningkatkan sektor industri kreatif secara ekonomi dan perlindungan aspek hak kekayaan intelektual. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian perlu menyiapkan pemetaan permasalahan industri kreatif secara menyeluruh, baik yang menyangkut aspek hukum maupun aspek ekonomi, agar mudah menjalankan kegiatan pembinaannya.

Read online
File size223.9 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test