NEWINERANEWINERA

Journal La SocialeJournal La Sociale

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi bidan yang bekerja di Poskesdes (Pos Kesehatan Desa) Kabupaten Majene serta bentuk-bentuk pelaksanaan perlindungan hukum bagi bidan yang bekerja di poskesdes. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Lokasi penelitian berada di Kabupaten Majene dengan jumlah sampel sebanyak 41 poskesdes dengan kategori reguler yang tersebar di 8 kecamatan, jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi langsung dan studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif dan dideskripsikan untuk menggambarkan, menjelaskan dan menerangkan hasil penelitian. Penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan di poskesdes belum memberikan perlindungan hukum kepada bidan karena bidan masih melakukan pelayanan yang bukan kewenangan dan kompetensinya sebagai seorang bidan. Pelaksanaan perlindungan hukum melalui pelimpahan wewenang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur yang ada tidak sesuai dengan kondisi fasilitas Poskesdes dan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap bidan belum terlaksana secara maksimal.

Pelaksanaan pelayanan kesehatan di poskesdes belum memberikan perlindungan hukum kepada bidan karena bidan masih melakukan pelayanan yang bukan kompetensi bidan, dan pelaksanaan perlindungan hukum melalui pelimpahan wewenang tidak sesuai dengan aturan.Poskesdes sebagai UKBM, tempat praktik bidan desa, dalam memberikan pelayanan dilindungi dan diatur kewenangannya dalam berbagai peraturan perundang-undangan.Perlindungan hukum bagi bidan perlu ditingkatkan agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan aman dan sesuai dengan standar profesi.

Penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada beberapa area penting. Pertama, studi kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami persepsi dan pengalaman bidan terkait perlindungan hukum dalam praktik sehari-hari di Poskesdes, yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti dukungan dari pemerintah daerah dan dinamika sosial-budaya di tingkat desa. Kedua, penelitian tindakan (action research) dapat diimplementasikan untuk mengembangkan dan menguji model intervensi yang efektif untuk meningkatkan pemahaman bidan tentang hak dan kewajiban mereka, serta strategi untuk mengatasi tantangan dalam mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Ketiga, analisis komparatif antar daerah dengan karakteristik geografis dan demografis yang berbeda dapat dilakukan untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam memberikan perlindungan hukum kepada bidan di Poskesdes, serta faktor-faktor kontekstual yang memengaruhi efektivitas perlindungan tersebut.

File size393.8 KB
Pages9
DMCAReportReport

ads-block-test