WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Penelitian ini berfokus pada peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada di Kabupaten Asahan, khususnya dalam amendemennya. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan, mensinkronkan, dan mengharmonisasi peraturan tata ruang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris, mempertimbangkan Penetapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan hukum empiris yang bersifat gejala. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor hukum yang mempengaruhinya, sehingga penelitian akan mengarah pada peran organisasi dan institusi hukum dalam penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan Perda Kabupaten Asahan telah dilaksanakan berdasarkan usulan dari DPUPR sehingga peran DPUPR telah tercapai, yaitu perencanaan, informatif, dan indikatif. Untuk implementasinya, terdapat juga kendala yang dihadapi, seperti plafon anggaran yang terbatas, penerbitan perubahan Prosedur Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), jumlah pegawai di bidang penataan ruang yang memiliki kompetensi hukum penataan ruang yang terbatas, dan kurangnya dukungan keuangan untuk pendidikan dan pelatihan di bidang penataan ruang oleh pemerintah daerah.

Paparan analisis terhadap rumusan masalah dapat diringkas menjadi dua kesimpulan, yaitu.Peran Perencanaan Perubahan Peraturan Daerah telah dilaksanakan sesuai dengan peran yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2019 tentang Jabatan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Uraian Tugas, dan Fungsi Jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten, yaitu.Terdapat beberapa kendala dalam melaksanakan Peran Perencanaan dalam Perubahan Peraturan Daerah untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan.tiga hal dasar yang perlu dipertimbangkan, yaitu.plafon anggaran yang terbatas akibat pengurangan anggaran untuk kegiatan tahun 2020 yang dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, b.penerbitan perubahan Prosedur Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Prosedur Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan c.jumlah pegawai di bidang penataan ruang yang memiliki kompetensi hukum penataan ruang yang terbatas dan kurangnya dukungan keuangan untuk pendidikan dan pelatihan di bidang penataan ruang oleh pemerintah daerah.Berdasarkan kendala yang telah diidentifikasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan mengatasi kendala dengan solusi yang ada, seperti memprioritaskan anggaran untuk Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, mengoptimalkan penyusunan KLHS sesuai dengan pendanaan yang tersedia dalam Anggaran Daerah Tahun 2021, dan merencanakan penambahan pegawai yang memiliki kompetensi hukum penataan ruang serta mengusulkan anggaran untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang penataan ruang di tingkat provinsi dan pusat.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: 1. Menganalisis lebih lanjut peran organisasi dan institusi hukum dalam penegakan hukum tata ruang di Kabupaten Asahan, khususnya dalam konteks perubahan peraturan daerah. 2. Meneliti dan mengevaluasi efektivitas implementasi KLHS dalam perubahan peraturan daerah tata ruang, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam proses penyusunan dan validasi KLHS. 3. Mengkaji strategi dan kebijakan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk bidang penataan ruang, serta mengidentifikasi cara-cara untuk meningkatkan dukungan keuangan untuk pendidikan dan pelatihan di bidang penataan ruang. Penelitian lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan peran dan efektivitas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam perubahan peraturan daerah tata ruang di Kabupaten Asahan, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih baik untuk pengembangan dan pengelolaan tata ruang di daerah tersebut.

Read online
File size455.88 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test