WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Penelitian ini bertujuan untuk memahami analisis Tata Cara Pernikahan Antar Agama dalam Hukum Keluarga Islam: Perspektif Multikulturalisme dan Harmoni Sosial. Penelitian normatif adalah penelitian hukum yang menempatkan hukum sebagai sistem norma. Sistem norma itu sendiri terkait dengan prinsip, norma, aturan dari legislasi itu sendiri. Pendekatan pemeriksaan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsisten dan tepatnya hukum dengan masalah atau kasus hukum yang sedang diteliti. Teknik pengumpulan data adalah cara pencatatan peristiwa atau informasi, karakteristik dan semua bentuk informasi yang menggambarkan objek penelitian. Hasil penelitian mengenai pernikahan antar agama menurut hukum Islam sebagaimana tercantum dalam Firman Allah, Surah al-Baqarah ayat 221, telah mengkonfirmasi bahwa pernikahan antar agama adalah dilarang mutlak, selain itu, jika Anda terus melakukan pernikahan antar agama, banyak perselisihan akan timbul dalam rumah tangga karena kedua pasangan memiliki pendapat dan keyakinan yang berbeda. Pernikahan antar agama di Indonesia adalah realitas yang terus terjadi meskipun hukum negara dan hukum agama secara eksplisit melarangnya. Bahkan, jika diperhatikan lebih dekat, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia tidak secara eksplisit mengatur pernikahan antar agama. Mengenai masalah pengaturan perkawinan yang lebih rinci, termasuk masalah pernikahan antar agama, Hak Asasi Manusia masih mengembalikannya kepada hukum dan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berdasarkan penelitian dan diskusi pada bab sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pernikahan antar agama menurut hukum Islam sebagaimana tercantum dalam Firman Allah, Surah al-Baqarah ayat 221, telah mengkonfirmasi bahwa pernikahan antar agama adalah dilarang mutlak, selain itu, jika Anda terus melakukan pernikahan antar agama, banyak perselisihan akan timbul dalam rumah tangga karena kedua pasangan memiliki pendapat dan keyakinan yang berbeda.Pernikahan antar agama di Indonesia adalah realitas yang terus terjadi meskipun hukum negara dan hukum agama secara eksplisit melarangnya.Bahkan, jika diperhatikan lebih dekat, Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia tidak secara eksplisit mengatur pernikahan antar agama, dan hanya menjamin kebebasan dan melindungi hak setiap individu untuk menikah dan membentuk keluarga.

Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti kompleksitas hukum dan sosial terkait pernikahan antar agama, serta mempertimbangkan keterbatasan penelitian yang berfokus pada perspektif hukum normatif, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk mengeksplorasi pengalaman dan perspektif individu yang terlibat dalam pernikahan antar agama, termasuk tantangan yang mereka hadapi dalam membangun keluarga yang harmonis dan mempertahankan identitas agama masing-masing. Kedua, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan regulasi dan praktik pernikahan antar agama di berbagai negara dengan sistem hukum dan budaya yang berbeda, guna mengidentifikasi model-model terbaik dalam melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat. Ketiga, penelitian interdisipliner yang melibatkan ahli hukum, sosiologi, psikologi, dan agama dapat dilakukan untuk mengembangkan kerangka kerja komprehensif dalam memahami dampak pernikahan antar agama terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan menggabungkan wawasan dari berbagai disiplin ilmu, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dan inklusif dalam menangani isu-isu sensitif terkait pernikahan antar agama.

Read online
File size333.81 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test