STAINSTAIN

Jurnal Ilmiah Al-Syir'ahJurnal Ilmiah Al-Syir'ah

Proses waris mewarisi antara pewaris dengan ahli waris adalah apabila terjadi kematian pada diri pewaris. Kematian pada diri pewaris merupakan persyaratan utama dan merupakan pembeda proses perpindahan harta dalam bentuk kewarisan dengan perpindahan harta dalam bentuk lainnya. Namun demikian, Kompilasi Hukum Islam memberikan alternatif lain dalam pembagian harta seseorang yang menyimpang dari ketentuan hukum kewarisan Islam. Tujuan menelaah alternatif ini adalah untuk mengetahui batas-batas yang dibenarkan dalam penyimpangan ketentuan proses pembagian harta seseorang dalam bentuk kewarisan serta untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap penyimpangan ketentuan tersebut. Penyimpangan ketentuan utama pembagian harta seseorang dikatakan sebagai kewarisan adalah terbatas pada pembagian harta yang apabila dilakukan pada waktu meninggalnya pewaris akan terjadi cekcok dan perselisihan antara anggota keluarga yang akan menimbulkan kemudaratan. Batas penyimpangan tersebut dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan ketentuan tidak merugikan hak-hak dari pemilikan harta warisan pewaris.

Meninggalnya pewaris merupakan syarat mutlak berpindahnya harta warisan seseorang kepada ahli warisnya.Pembagian harta warisan dapat dilaksanakan sebelum terjadinya kematian pada diri pewaris, apabila ada kekhawatiran akan terjadi cekcok dan perselisihan antara para ahli waris yang akan menimbulkan kemudaratan.Pandangan hukum Islam terhadap pembagian harta warisan sebelum terjadinya kematian pada diri pewaris dapat diterima apabila ada kekhawatiran akan terjadi cekcok dan perselisihan antara para ahli waris yang akan menimbulkan kemudaratan.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas implementasi Pasal 187 ayat (1) KHI dalam praktik di masyarakat, dengan fokus pada bagaimana pasal ini dapat mencegah konflik waris dan melindungi hak-hak ahli waris. Selain itu, perlu diteliti lebih dalam mengenai kriteria dan mekanisme penentuan batas penyimpangan yang dibenarkan secara hukum Islam, serta implikasinya terhadap keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian lain dapat difokuskan pada studi komparatif antara ketentuan Pasal 187 ayat (1) KHI dengan hukum waris di negara-negara lain, untuk mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan warisan yang dapat diadopsi di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum waris yang lebih adaptif, responsif, dan berkeadilan bagi masyarakat.

File size802.66 KB
Pages16
DMCAReportReport

ads-block-test