IWIIWI

jurnal widyaiswara indonesiajurnal widyaiswara indonesia

Penelitian ini lebih menitikberatkan pada moral pajak Wajib Pajak yang dikaitkan dengan motivasi dari Wajib Pajak untuk melaksanakan self assesment pembetulan SPT dengan benar secara material. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana moral pajak seorang Wajib Pajak saat menerima himbauan pembetulan SPT. Dengan analisis deskriptif, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data primer berupa hasil wawancara mendalam dengan narasumber Wajib Pajak. Hasil analisis menunjukkan bahwa Wajib Pajak mempunyai kesadaran atas apa yang menjadi tugas dan kewajibannya, namun pada prakteknya Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam memahami peraturan, dan sensitif terhadap sikap petugas yang memancing resistensi pada saat melayani mereka. Sikap petugas yang dianggap arogan dan minim empati menyebabkan keengganan Wajib Pajak dalam menyelesaikan urusan perpajakan, dan bahkan dalam banyak kasus timbul upaya melanggar integritas, karena keinginan Wajib Pajak untuk secepatnya tidak berinteraksi dengan petugas pajak. Temuan menarik lainnya terkait moral pajak, bahwa sikap petugas mampu mengalahkan persepsi korupsi.

Wajib pajak memiliki kewajiban moral sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat, maka wajib pajak akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang ada.Oleh karena itu jika masyarakat memiliki kewajiban moral yang besar maka tingkat kepatuhan penyelesaian kewajiban perpajakannya juga besar sehingga keinginan melaporkan SPT dengan benar secara material akan semakin besar.Moral pajak Wajib Pajak dalam rangka taat pajak termasuk dalam melaksanakan pembetulan SPT telah exist, namun terdistorsi bila mendapat pengalaman yang tidak nyaman.Oknum petugas pajak yang berperilaku tidak pantas, beritanya akan lebih cepat tersebar dan berdampak negatif yang luas.Hal tersebut, dikarenakan stigma tentang perilaku oknum yang tidak berintegritas sudah berlangsung lama (berpuluh-puluh tahun), terutama sebelum masa reformasi pajak.Sikap petugas yang empati dan proaktif mencari solusi terhadap permasalahan Wajib Pajak diakui akan mempunyai dampak besar terhadap moral pajak untuk melaksanakan pembetulan SPT yang secara material benar.Keadilan, kesetaraan, kenyamanan akses saluran administrasi, dan pencegahan sanksi merupakan aspek persepsi yang dominan mempengaruhi moral pajak.Sikap arogan dan tidak proaktif menanggapi permasalahan Wajib Pajak mempunyai dampak resistensi yang luas, dan meskipun petugas yang demikian hanya segelintir saja namun dampak “word of mouths nya sangat besar terhadap moral pajak Wajib Pajak.Sumber utama dari permasalahan adalah karena kesulitan Wajib Pajak memahami peraturan pajak, tidak semua Wajib Pajak punya kemampuan membayar jasa konsultan pajak, dan masih rendahnya kesadaran peran pembukuan.Sikap empati dan proaktif melayani dengan mind set baru dalam melayani, serta dengan pilihan diksi yang tepat akan membuat nyaman sekaligus mampu membuka ruang akses informasi Wajib Pajak, bahkan dampak negatif tingginya tingkat korupsi di Indonesia dapat terabaikan oleh Wajib Pajak.Hasil penelitian dan review Vosviewer menunjukkan bahwa faktor perilaku lebih dominan mempengaruhi moral pajak dibandingkan dengan faktor ekonomi.Terkait dengan hal tersebut diperoleh model hubungan interaksi ke-tiga faktor, yaitu faktor kinerja DJP, perilaku petugas pajak, dan sikap dan persepsi Wjhib Pajak, yang akan berdampak baik positif ataupun negatif terhadap moral pajak yang akan tercermin melalui perilaku Wajib Pajak, termasuk yang tercermin pada saat menyampaikan SPT Pembetulan.

Berdasarkan hasil penelitian dan saran yang telah ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang peran dan perilaku petugas pajak dalam mempengaruhi moral pajak Wajib Pajak. Penelitian ini dapat berfokus pada bagaimana sikap dan perilaku petugas pajak yang empati dan proaktif dapat meningkatkan moral pajak Wajib Pajak dalam melaksanakan pembetulan SPT yang secara material benar. Kedua, penelitian tentang bagaimana kualitas layanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat mempengaruhi persepsi mereka terhadap otoritas DJP. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor spesifik yang dapat meningkatkan kualitas layanan dan kemudahan akses saluran administrasi, sehingga dapat meningkatkan moral pajak Wajib Pajak. Ketiga, penelitian tentang bagaimana faktor perilaku lebih dominan mempengaruhi moral pajak dibandingkan dengan faktor ekonomi. Penelitian ini dapat mengkaji lebih lanjut tentang bagaimana perilaku dan moral pajak dalam melaksanakan pembetulan SPT dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor perilaku, seperti kesadaran perpajakan, pemahaman peraturan pajak, dan persepsi terhadap akuntabilitas pemerintah. Dengan menggabungkan ketiga saran penelitian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang moral pajak Wajib Pajak dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, sehingga dapat membantu dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

  1. Validate User. validate user sorry experiencing unusual traffic time please help us confirm robot take... emerald.com/ijssp/article/38/9-10/868-886/357498Validate User validate user sorry experiencing unusual traffic time please help us confirm robot take emerald ijssp article 38 9 10 868 886 357498
  2. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi, Kualitas Pelayanan dan Sosialisasi pada Kepatuhan Wajib Pajak... ojs.unud.ac.id/index.php/Akuntansi/article/view/55889Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Sanksi Kualitas Pelayanan dan Sosialisasi pada Kepatuhan Wajib Pajak ojs unud ac index php Akuntansi article view 55889
Read online
File size301.4 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test