STAI ALHIDAYAHSTAI ALHIDAYAH

al-Urwatul Wutsqo : Jurnal Ilmu Keislaman dan Pendidikanal-Urwatul Wutsqo : Jurnal Ilmu Keislaman dan Pendidikan

Dalam tulisan ini, penulis mencoba mendudukan masalah musyawarah atau syura dalam perspektif tafsir Al-Quran dengan pendekatan tematis. Fokus kajian atau starting point pembahasan tulisan ini adalah ayat-ayat Al-Quran tentang syura, yakni QS. Al-Baqarah (2) ayat 233, QS. Ali Imran (3) ayat 159, dan QS. Asy-Syura (42) ayat 38. Dalam mengupas ayat-ayat tentang musyawarah, penulis akan menggunakan metode penafsiran secara tematik (tafsir maudhui).

Al-Quran menyebutkan term musyawarah dalam tiga bentuk, yakni syura, syawir, dan tasyawur.38 bercerita tentang lapangan musyawarah, syawir bermakna sebagai orang-orang yang diminta bermusyawarah sebagaimana dalam QS Ali Imran/3.159, sedangkan term tasyawur menunjukkan makna dalam pentingnya musyawarah dalam setiap persoalan sampai urusan keluarga QS Al-Baqarah/2.Musyawarah adalah berkumpulnya manusia untuk membicarakan suatu perkara agar masing-masing mengeluarkan pendapatnya, kemudian diambil pendapat yang terbaik untuk disepakati bersama, sebagaimana mengeluarkan madu dari sarang lebah untuk menghasilkan madu yang manis.

Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan untuk melakukan penelitian lanjutan dengan fokus pada implementasi musyawarah dalam kehidupan masyarakat modern, khususnya dalam konteks demokrasi dan pemerintahan. Penelitian dapat mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip musyawarah dalam Al-Quran dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan yang demokratis, serta bagaimana musyawarah dapat menjadi alat untuk mencapai kemaslahatan bersama dan memperkuat kohesi sosial. Selain itu, penelitian juga dapat menyelidiki tantangan dan peluang dalam penerapan musyawarah dalam konteks kontemporer, serta bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diadaptasi dan diterapkan dalam berbagai konteks sosial dan budaya yang berbeda.

Read online
File size986.38 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test