UNISBAUNISBA

Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)

Kewarisan islam mengatur semua proses peralihan kepemilikan dari pewaris kepada ahli waris dengan cara yang sangat detail. Ahli waris yang mempunyai hak untuk menerima warisan hanya kelompok yang tidak terhalang saja. Karena para ahli waris mempunyai hubungan kekerabatan yang berbeda kepada si pewaris. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan teori dan praktek terkait hijab-mahjub atau proses halang menghalangi dalam kewarisan islam dengan menggunakan konsep syajarotul mirats. Metode penelitian yang digunakan adalah bentuk kualitatif dengan jenis kepustakaan. Semua data-data dikumpulkan melalui penelusuran sejumlah kitab, buku-buku, jurnal dan karya ilmiah lainnya yang mempunyai hubungan dengan topik penelitian. Selanjutnya data-data dianalisis dengan cara deskriptif. Sebagai hasil dalam penelitian bahwa hijab dan mahjub merupakan proses terhalangnya seseorang untuk mendapatkan warisan atau mendapatkan bagian yang lebih banyak karena adanya seseorang yang mempunyai kedekatan hubungan dengan pewaris. Kemudian, dalam prakteknya ahli waris yang terhijab bisa antara dua kemungkinan, nuqson, yaitu ahli waris tetap mendapatkan warisan namun bagiannya berkurang. Hirman, yaitu ahli waris tidak mendapatkan bagian sama sekali. Pada konsep syajarotul mirats, ahli waris yang utama menghalangi ahli waris berikutnya secara otomatis.

Proses hijab dan mahjub dalam kewarisan islam diatur berdasarkan hubungan kekerabatan seseorang dengan pewaris.Pada praktek hijab dan mahjub, pertama seseorang dapat menghalangi bagian seseorang untuk mendapatkan kemungkinan bagian terbanyak.Artinya orang yang dihalangi masih tetap mendapatkan warisan, namun bagiannya berkurang karena sebab adanya orang lain.Kedua, seseorang tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada orang yang lebih dekat kekerabatannya kepada pewaris.Kemudian, pada konsep syajarotul mirats, semua ahli waris diurutkan berdasarkan garis kekerabatannya kepada pewaris (orang yang meninggal).Karena itu proses hijab dan mahjub digambarkan dengan klasifikasi dan urutannya dalam syajarotul mirats tersebut.Ahli waris yang urutannya di depan dapat menghalangi ahli waris yang berada pada urutan setelahnya.Sehingga dapat difahami bahwa ahli waris yang berada pada urutan terakhir bisa mendapatkan warisan apabila tidak ada ahli waris sebelumnya.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak penerapan konsep syajarotul mirats dalam praktik peradilan agama di Indonesia, khususnya dalam menyelesaikan sengketa waris yang melibatkan unsur hijab dan mahjub. Hal ini penting untuk mengetahui apakah konsep tersebut dapat memberikan solusi yang adil dan efektif bagi para pihak yang bersengketa. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan konsep hijab dan mahjub dalam hukum waris Islam dengan hukum waris di negara-negara lain yang juga menganut sistem hukum Islam, seperti Malaysia atau Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan, serta mencari model terbaik yang dapat diadaptasi untuk meningkatkan efektivitas hukum waris di Indonesia. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengkaji faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi praktik waris dalam masyarakat Muslim Indonesia, serta dampaknya terhadap hubungan kekeluargaan dan stabilitas sosial. Hasil penelitian ini dapat memberikan masukan bagi pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan dan program yang mendukung terciptanya sistem waris yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial.

Read online
File size833.79 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test