UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan pengaturan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dengan memperhatikan konstruksi Undang-Undang lain terkait seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, memiliki kedudukan sebagai Pejabat Pemerintahan dengan berbagai konsekuensi turunan selayaknya jabatan pemerintahan lain yang harus patuh pada berbagai ketentuan yang lebih kaku. Sementara dalam ketentuan Pasal 91 UU BUMN, Direksi BUMN dituntut memiliki kemandirian dalam menjalankan tugasnya dan lebih otonom dalam melakukan pengelolaan BUMN yang dituntut fleksibel sesuai dengan ciri badan hukum privat. Melalui penelitian yuridis normatif bertipologi evaluatif dan metode analisis kualitatif, penelitian ini membahas bagaimana konsepsi hukum yang seharusnya atas status kedudukan Direksi Badan Usaha Milik Negara. Studi ini menemukan bahwa konstruksi pengaturan status hukum Direksi BUMN menempatkan Direksi BUMN pada dua posisi sekaligus antara statusnya sebagai Penyelenggara Negara di sisi lain sebagi Pimpinan dari Badan Hukum Privat. Meskipun sebagai badan hukum privat, status sebagai penyelenggara negara tidak dapat dilepaskan mengingat kedudukan BUMN merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan tugas pelayanan umum selain permodalannya yang sebagian/keseluruhannya berasal dari negara.

Pengaturan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara dengan memperhatikan konstruksi Undang-Undang lain terkait seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (telah melalui perubahan kedua dengan UU No.51 Tahun 2009), telah membawa kosekuensi yuridis status hukum Direksi BUMN.Direksi mendapatkan status Pejabat Pemerintahan/Pejabat Tata Usaha Negara karena merupakan salah satu penyelenggara negara lainnya.Selanjutnya, keputusan Direksi dapat digolongkan sebagai salah satu jenis Keputusan Tata Usaha Negara.Sebagai Pejabat Pemerintahan, Direksi berkewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan (dalam hal ini pengurusan BUMN) sesuai kebijakan pemerintah yang mana mengurangi independensi dan kemandirian.Di sisi lain, berdasarkan Pasal 91 UU BUMN, Direksi harus menjalankan tugasnya secara mandiri, bebas dari campur tangan pihak-pihak luar manapun selain organ BUMN.Pengaturan dimasukkannya Direksi BUMN menjadi penyelenggara negara/pejabat pemerintah berdasarkan konstruksi pengaturan Pasal 87 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan merupakan konstrusi pengaturan yang telah sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.Pengaturan seperti ini dalam upaya tidak melepaskan begitu saja BUMN kepada pengurusan model swasta yang bebas karena pada dasarnya BUMN merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam menyelenggarakan kesejahteraan umum dengan pelayanan penyediaan barang/jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak.Selain itu dari sisi permodalan yang mana sebagian/keseluruhan modal BUMN berasal dari negara, terlepasnya BUMN dari keuangan negara dan objek dari pemeriksaan keuangan negara oleh aparat BPK akan menyampingkan kepentingan negara dan rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan dan ultimate principal dari BUMN.Dengan demikian BUMN tidak dapat dilepaskan begitu saja dari ranah hukum publik demikian pula status Direksi BUMN-nya.

Untuk mengurangi kekhawatiran para pihak yang menyampaikan kritik atas tidak terlepasnya BUMN dari kekayaan/keuangan negara yaitu maraknya kriminalisasi Direktur BUMN atas keputusan bisnis yang diambil dalam pengelolaan BUMN, maka pada tataran implementasi Undang-Undang Administasi Pemerintahan dalam kaitannya status hukum Direksi BUMN selaku pejabat negara perlu diterapkan secara cermat. Tidak semua keputusan yang dikeluarkan oleh Direksi atau manajerial dapat dikategorikan sebagai KTUN. Perlu dilihat secara lebih hati-hati dari setiap keputusan yang diambil Direksi apakah memenuhi karakteristik atau unsur dari suatu KTUN. Demikian pula dalam menentukan langkah kebijakan yang diambil Direksi perlu meneliti dan mengevaluasi lebih seksama dengan mendasarkan pada doktrin business judgment rules serta Good Corporate Governance, sehingga Direksi terlindungi dari tuntutan-tuntutan hukum yang dengan butanya mendasarkan pada kerugian negara semata.

Read online
File size417.46 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test