UNHIUNHI

Dharma BhaktiDharma Bhakti

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat desa dan elemen masyarakat di Kecamatan Klungkung terkait hukum dan tata kelola dana desa guna mencegah potensi penyimpangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan tertib anggaran. Namun, masih dijumpai kendala di tingkat desa, seperti perencanaan yang tidak tepat, kesulitan menyusun APBDes karena keterlambatan pagu anggaran. Melalui pendekatan edukatif dan dialogis, tim pengabdian memberikan pendampingan intensif terkait regulasi terbaru, mekanisme penyusunan APBDes, pengawasan penggunaan dana desa, serta pelaporan keuangan desa. Kegiatan ini sejalan dengan misi Asta Cita Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yaitu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman hukum pengelolaan dana desa di kalangan peserta, serta tumbuhnya komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran desa.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kecamatan Klungkung bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum dan tata kelola dana desa guna mencegah penyimpangan.Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan tertib anggaran sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan regulasi turunannya.Meskipun demikian, kendala seperti perencanaan yang tidak tepat dan keterlambatan pagu anggaran masih ditemukan di tingkat desa.

Berdasarkan hasil pengabdian ini, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada evaluasi implementasi regulasi terbaru terkait Dana Desa di tingkat desa, khususnya terkait dengan tantangan yang dihadapi dalam penyusunan APBDes dan penetapan KPM BLT Desa. Selain itu, studi lebih mendalam mengenai efektivitas model pendampingan hukum yang diberikan kepada aparat desa dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam pengelolaan keuangan desa secara akuntabel. Terakhir, penelitian dapat diarahkan untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan Dana Desa, serta merumuskan strategi untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan desa. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan di Kabupaten Klungkung, serta menjadi model bagi daerah lain dalam mengelola Dana Desa secara efektif dan transparan.

Read online
File size1.09 MB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test