SARI MUTIARASARI MUTIARA

Jurnal Abdimas MutiaraJurnal Abdimas Mutiara

Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap pembuktian tindak pidana penipuan hutang piutang berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Pengadilan Negeri Stabat. Permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya peran penegak hukum memberikan keadilan kepada terdakwa yang telah melakukan penipuan kepada orang lain. Dalam hal menindak perbuatan yang tidak benar tersebut, haruslah dibuktikan dengan apa yang ia lakukan kepada korban secara baik dan benar. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami peran penegak hukum untuk membuktikan perbuatan tindak pidana penipuan hutang piutang secara jelas. Adanya rasa kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam peran penegak hukum seperti kepolisian kepada masyarakat kurang mampu agar tercapai kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan hukum dalam Pengadilan Negeri Stabat.

Kesimpulan dari pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah dengan mengadakan dan terselesaikan sosialisasi.Dari hasil Penyuluhan Hukum Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Hutang Piutang Berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Pengadilan Negeri Stabat yang baik dan benar.Melalui sosialisasi ini, meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami pentingnya peran penegak hukum dalam hal menangani Pidana Penipuan berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Stabat.Adapun saran yang diberikan perlu dilaksanakannya kembali kegiatan pendampingan dan pengetahuan hukum untuk meningkatkan peran penegak hukum kepada masyarakat.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada aspek-aspek berikut: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang strategi dan metode yang efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman hukum masyarakat, khususnya dalam kasus-kasus penipuan utang piutang. Kedua, penting untuk mengeksplorasi peran teknologi dalam meningkatkan transparansi dan regulasi transaksi utang piutang, serta bagaimana teknologi dapat digunakan untuk verifikasi dan pencegahan penipuan. Ketiga, studi komparatif tentang praktik-praktik penegakan hukum di berbagai daerah hukum, termasuk Pengadilan Negeri Stabat, dapat memberikan wawasan tentang pendekatan yang efektif dalam menangani kasus-kasus penipuan utang piutang.

Read online
File size185.54 KB
Pages3
DMCAReport

Related /

ads-block-test