SARI MUTIARASARI MUTIARA

Jurnal Abdimas MutiaraJurnal Abdimas Mutiara

Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana pelanggaran Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Polrestabes Medan. Permasalahan yang dihadapi adalah kurangnya peran kepolisian dalam memberikan hukuman pidana pelanggaran bagi korban yang mengalami kekerasan. Dalam hal pemberian perlindungan anak yang terkena kekerasan, sebaiknya diperlukan perlindungan kepada anak-anak yang telah mengalami kekerasan tersebut. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa peserta dapat mengetahui dan memahami peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana pelanggaran kepada anak-anak secara baik dan benar. Selain itu, terdapat peningkatan kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami peran kepolisian dalam memberi perlindungan kepada anak-anak yang mengalami kekerasan agar tercapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak telah berhasil meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai peran kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana anak.Peserta menjadi lebih sadar akan pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara hukum yang benar.Diperlukan kegiatan pendampingan dan pemberian pengetahuan hukum lanjutan untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam perlindungan anak.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas penyuluhan hukum jangka panjang terhadap masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan untuk melihat apakah pengetahuan hukum yang diperoleh peserta bertahan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, perlu dikaji bagaimana peran kepolisian dalam menangani kasus kekerasan anak berbeda antara perkotaan dan pedesaan di Sumatera Utara, mengingat perbedaan akses informasi, budaya, dan infrastruktur pendukung penegakan hukum. Ketiga, penting untuk mengeksplorasi model pendampingan hukum berbasis komunitas yang melibatkan tokoh adat, agama, dan pendidik sebagai mitra kepolisian agar perlindungan anak tidak hanya bersifat represif tetapi juga preventif. Penelitian-penelitian ini dapat memperkuat sistem perlindungan anak secara holistik dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan partisipatif, serta menjawab keterbatasan dari kegiatan penyuluhan yang bersifat temporer dan terbatas cakupannya.

  1. GAYA KOMUNIKASI SEORANG PEMIMPIN DALAM MEMOTIVASI PARA DOSEN UNTUK MELAKUKAN TRIDARMA | Lumbantoruan... publikasi.mercubuana.ac.id/index.php/viskom/article/view/23565GAYA KOMUNIKASI SEORANG PEMIMPIN DALAM MEMOTIVASI PARA DOSEN UNTUK MELAKUKAN TRIDARMA Lumbantoruan publikasi mercubuana ac index php viskom article view 23565
  2. Pelatihan Pembuatan Konten Literasi Digital Berbasis Kearifan Lokal di Radio Komunitas Desa (RKD) di... journal.uhamka.ac.id/index.php/solma/article/view/13103Pelatihan Pembuatan Konten Literasi Digital Berbasis Kearifan Lokal di Radio Komunitas Desa RKD di journal uhamka ac index php solma article view 13103
Read online
File size197.87 KB
Pages4
DMCAReport

Related /

ads-block-test