UNIRAYAUNIRAYA

JURNAL PANAH KEADILANJURNAL PANAH KEADILAN

Tindak pidana pencucian uang secara hukum yang disingkat TPPU atau dalam istilah lain money laundering, bukanlah hal baru dalam dinamika hukum. Namun dalam konteks hukum positif di Indonesia, pengaturan tersebut sudah ada sejak tahun 2002 yang diatur dalam UU TPU 2002. Secara umum pengertian pencucian uang adalah perbuatan menyembunyikan atau menyembunyikan asal usul kekayaan melalui suatu transaksi dan berpura-pura bahwa kekayaan itu diperoleh yuridis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu metode dalam melakukan penelitian hukum dengan melakukan penelitian terhadap suatu bahan atau kasus tertentu. Kemudian diuraikan secara sistematis berdasarkan peraturan penelitian. Tindak pidana pencucian uang yang sah adalah menggunakan uang yang banyak sehingga dapat merugikan keuangan negara dan juga dapat berdampak buruk terhadap perekonomian nasional termasuk aspek-aspek lain dalam kehidupan masyarakat. sehingga perbuatan ini tergolong kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang harus dicegah dan ditanggulangi. Jadi, rezim pencucian uang menggunakan paradigma baru untuk melacak hasil kejahatan, tindak pidana, dan penjahat dengan menggunakan pendekatan follow the money (ikuti uang). Sehingga sangat diperlukan penanganan yang luar biasa terkait penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.

Tindak pidana pencucian uang melibatkan jumlah uang yang sangat besar sehingga dapat merugikan keuangan negara serta terhadap perekonomian nasional dan juga terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka tindak pidana tersebut digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus segera dicegah dan diberantas.Maka, rezim pencucian uang menggunakan paradigma baru untuk melacak hasil-hasil kejahatan, perbuatan pidana, dan pelakunya dengan pendekatan follow the money (mengikuti aliran uang).Sangat dibutuhkan terkait luar biasa tindak pidana pencucian uang penanganan yang luar biasa penegakan hukum.

Berdasarkan penelitian ini, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam tentang pengaturan dan implementasi hukum pencucian uang di Indonesia, termasuk analisis terhadap efektivitas dan kelemahan sistem yang ada. Kedua, penelitian dapat fokus pada aspek pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan menganalisis strategi dan kebijakan yang diterapkan oleh aparat penegak hukum. Ketiga, penelitian juga dapat mengeksplorasi dampak dan implikasi sosial dari tindak pidana pencucian uang, serta bagaimana hal ini mempengaruhi perekonomian dan kehidupan masyarakat.

Read online
File size460.77 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test