UMPOUMPO

Muaddib : Studi Kependidikan dan KeislamanMuaddib : Studi Kependidikan dan Keislaman

Al-hakim (pembuat hukum) atau syariah merupakan isu yang kontroversial dalam Ushul Fiqh, terutama terkait dengan al-hakim atau hakim sebelum kenabian Nabi Muhammad. Perdebatan ini memunculkan konsep al-tahsin dan at-taqbih, yang dianut oleh beberapa kelompok seperti Ahlu Sunna, Mutazilah, dan Maturidiyah. Perdebatan ini memiliki implikasi terhadap perbedaan status orang yang belum mendapatkan dakwah Islam, kewajiban bersyukur kepada pemberi nikmat, dan posisi akal dalam ijtihad. Penelitian ini mengelaborasi perdebatan tersebut dengan dampak yang muncul.

La hukma illa lillah atau “tiada hukum kecuali bersumber dari Allah, demikianlah kaidah yang disepakati oleh Ulama Usul Fiqh.Namun, mereka kemudian berbeda pendapat tentang apakah hukum-hukum yang dibuat Allah tersebut hanya dapat diketahui dengan turunnya wahyu dan datangnya Rasulullah ataukah akal secara independen bisa mengetahuinya.Perbedaan ini bermuara pada perbedaan pendapat tentang fungsi akal dalam mengetahui baik buruk suatu hal.Dalam hal al-tahsin dan al-taqbih ini, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga kelompok besar, Asyariyah yang merupakan kelompok jumhur, Mutazilah, dan Maturidiyah yang “moderat.Perbedaan ini melahirkan banyak dampak di antaranya penilaian terhadap mereka yang belum sampai kepadanya dakwah Islamiyah, kewajiban bersyukur kepada Allah sebelum datangnya risalah, dan penegasan “posisi akal dalam berijtihad.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji lebih dalam mengenai implikasi perbedaan pandangan mengenai tahsin dan taqbih terhadap pengembangan hukum Islam di era modern. Selain itu, perlu dilakukan studi komparatif antara pandangan Asyariyah, Mutazilah, dan Maturidiyah dalam konteks penerapan hukum pidana Islam. Terakhir, penelitian dapat difokuskan pada bagaimana konsep al-tahsin dan at-taqbih dapat diintegrasikan dalam proses penyusunan kebijakan publik yang berbasis nilai-nilai Islam, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip maqasid al-syariah untuk mencapai keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.

Read online
File size291.75 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test