MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Kemanfaatan sebagai tujuan hukum menjadi suatu keyakinan di dalam pergaulan hukum Indonesia, padahal di dalam literaturnya, Bentham menyiratkan bahwa kemanfaatan bersama-sama dengan kenikmatan, kebahagiaan, dan kesenangan merupakan dimensi batu uji dari perhitungan yang lebih tepat dijadikan sebagai metode evaluasi peraturan produk hukum daripada menjadi tujuan hukum. Oleh sebab itu, penelitian ini mencoba untuk membedah konsep teori utilitarianisme dari Bentham, serta mencari posisi konsep utilitarianisme Bentham di dalam faset pemikiran ilmu hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah argumentasi bahwa kemanfaatan bukanlah tujuan hukum. Kemanfaatan merupakan bagian dari variabel perhitungan untuk melakukan metode evaluasi produk hukum, sehingga dapat menentukan apakah kepastian hukum di dalam suatu produk perundang-undangan berkelanjutan atau tidak.

Adagium The greatest happiness of the greatest number selalu menjadi tameng untuk membenarkan kemanfaatan sebagai suatu tujuan hukum dari teori utilitarianismenya Jeremy Bentham.Apabila melihat lebih dalam dari konsep utilitarianismenya Jeremy Bentham, maka akan ditemukan bahwa daripada membahas tentang tujuan hukum, Jeremy Bentham justru memberikan beberapa postulat mengenai bagaimana mengevaluasi suatu produk hukum, yang nantinya dipakai sebagai acuan keberlanjutan dari kepastian produk hukum tersebut.Evaluasi dari Jeremy Bentham didasarkan kepada dua aspek, yaitu pleasure (kemanfaatan, kenikmatan, kesenangan, kebahagiaan, dan lain-lain) dan pain (rasa sakit, rasa takut, rasa tidak nyaman, dan lain-lain).

Untuk pengembangan penelitian selanjutnya, pertanyaan yang menarik untuk diteliti adalah bagaimana penerapan teori utilitarianisme dalam konteks hukum di negara berkembang lain dan pengaruh sosialnya terhadap masyarakat. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi bagaimana perspektif etika alternatif, seperti teori deontologi, dapat berkontribusi dalam mempertajam pemahaman mengenai tujuan dan fungsi hukum. Selanjutnya, studi dapat lebih mendalam mengenai hubungan antara kemanfaatan dan kemandirian hukum, dengan pendekatan studi kasus dalam pembuatan undang-undang di Indonesia agar lebih efektif dan berdaya guna bagi masyarakat.

  1. Pemetaan Tesis dalam Aliran-Aliran Filsafat Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya | Jurnal Hukum IUS QUIA... doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss2.art3Pemetaan Tesis dalam Aliran Aliran Filsafat Hukum dan Konsekuensi Metodologisnya Jurnal Hukum IUS QUIA doi 10 20885 iustum vol24 iss2 art3
  2. Validate User. validate user sorry experiencing unusual traffic time please help confirm robot take content... doi.org/10.1093/clp/56.1.1Validate User validate user sorry experiencing unusual traffic time please help confirm robot take content doi 10 1093 clp 56 1 1
  3. Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum? | Jurnal Konstitusi.... doi.org/10.31078/jk1922Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum Jurnal Konstitusi doi 10 31078 jk1922
  4. The Legal and Political Legacy of Jeremy Bentham | Annual Reviews. political legacy jeremy bentham annual... annualreviews.org/content/journals/10.1146/annurev-lawsocsci-102612-134101The Legal and Political Legacy of Jeremy Bentham Annual Reviews political legacy jeremy bentham annual annualreviews content journals 10 1146 annurev lawsocsci 102612 134101
  1. #evaluasi produk#evaluasi produk
File size333.27 KB
Pages25
DMCAReportReport

ads-block-test