MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Artikel ini bertujuan menemukan format ideal implementasi asas erga omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi undang-undang. Asas dimaksudkan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) tidak dapat terimplementasikan dengan baik karena gap antara putusan MK dengan lembaga negara lainnya yang berdampak turunnya erga omnes. Perlu adanya sistem ideal untuk memperbaiki penerapan marwah asas putusan MK yang sesuai dengan asas erga omnes. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukan upaya kerja sama antara MK dan lembaga negara lainnya untuk mengoptimalkan asas putusan dalam mengimplementasikannya.

Perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia sejatinya telah mengantarkan MK dalam posisi sulit untuk mengimplementasikan putusan yang telah ditetapkan.Salah satu mekanisme yang dapat diterapkan adalah dengan mengefektifkan asas erga omnes sebagaimana telah dipraktikan oleh banyak lembaga pengadilan dalam hukum internasional.Mekanisme penerapan asas erga omnes harus memuat dua mekanisme dasar kepatuhan terhadap putusan MK, yaitu menunjuk langsung adresat untuk menghilangkan inkonsistensi dan menyatakan jangka waktu implementasi putusan MK.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana sistem judicial deferral yang diterapkan di negara lain dapat diadaptasi dalam konteks hukum Indonesia. Kita juga perlu meneliti lebih dalam tentang efek dari kerjasama antara Mahkamah Konstitusi dan lembaga negara lainnya dalam implementasi putusan, serta bagaimana pengaturan yang lebih spesifik dalam undang-undang dapat mendukung kepatuhan terhadap putusan MK. Selain itu, analisis tentang pengaruh publik dan partisipasi masyarakat dalam implementasi putusan MK juga penting, untuk memahami apakah suara masyarakat dapat digunakan sebagai dorongan untuk memastikan bahwa putusan dihormati dan ditindaklanjuti.

  1. Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi... doi.org/10.31078/jk1942Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi doi 10 31078 jk1942
File size354.42 KB
Pages25
DMCAReportReport

ads-block-test