JPTAMJPTAM

Jurnal Pendidikan TambusaiJurnal Pendidikan Tambusai

Perlindungan hak cipta merupakan hak milik tidak berwujud yang lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Khususnya di bidang lagu dan musik, dengan berkembangnya teknologi digital membuat akses terhadap keduanya begitu mudah. Penggunaan lagu baik untuk didengarkan sendiri atau pun untuk dikomersialkan sangat masif terjadi, sehingga hak ekonomi pencipta harus dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 sampai Pasal 11 UUHC 2014. Pada Pasal 1 ayat 21 UU Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Mekanisme pembayaran royalty melibatkan izin penggunaan oleh pencipta atau pemegang hak cipta, dan pengguna (user) wajib membayar royalty sebagai bentuk hak ekonomi pencipta. Penulisan ini bertujuan menjelaskan mekanisme pembayaran royalty untuk kepentingan komersial berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan menjelaskan tanggung jawab pembayaran royalty bagi pelaku usaha café/restaurant. Metode yang digunakan adalah studi kasus normatif, dan hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan tidak membayar royalty merugikan semua pihak dan harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Mekanisme pembayaran royalty untuk kepentingan komersial berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 melibatkan lembaga manajemen kolektif sebagai perantara yang menagih dan menyalurkan royalti kepada pencipta.Pengguna hak cipta, termasuk café dan restoran, wajib menandatangani perjanjian lisensi dengan lembaga tersebut dan membayar royalti sesuai tarif yang ditetapkan, sehingga penggunaan musik secara komersial tidak dianggap pelanggaran asalkan kewajiban dipenuhi.Ketidakpatuhan terhadap mekanisme ini dapat menimbulkan sanksi hukum dan merugikan semua pihak yang terlibat.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas distribusi royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif dalam memastikan pembayaran yang adil kepada pencipta, dengan menggunakan pendekatan kuantitatif untuk mengukur perbedaan pendapatan sebelum dan sesudah implementasi kebijakan tersebut. Selanjutnya, penting untuk meneliti dampak platform digital (seperti layanan streaming musik) terhadap proses pengumpulan dan distribusi royalti, serta bagaimana regulasi yang ada dapat beradaptasi dengan model bisnis digital yang terus berkembang. Akhirnya, studi perbandingan antarnegara tentang sistem manajemen kolektif dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan pelaku usaha dalam membayar royalti.

Read online
File size251.55 KB
Pages21
DMCAReport

Related /

ads-block-test