MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Kajian ini ditujukan guna menganalisis bagaimana Bawaslu Provinsi Gorontalo mengeluarkan keputusan berkenaan penyelesaian pelanggaran administrasi soal pemilih pindah pada pemilu. Kajian ini memanfaatkan pendekatan normatif dengan cara kualitatif serta menganalisis keputusan-keputusan Bawaslu dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik pengumpulan data dilaksanakan lewat telaah berkas putusan Bawaslu dan sesi tanya jawab bersama para pihak yang berkepentingan pada tahapan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keputusan Bawaslu secara umum telah mencakup pertimbangan hukum yang cukup, terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan norma dan prosedur yang berlaku. Beberapa keputusan tidak secara jelas mendefinisikan pelanggaran administrasi yang dilakukan, yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemilih dan peserta pemilu. Penelitian ini menekankan pentingnya penyusunan standar yang lebih konsisten dan transparan dalam penanganan pelanggaran administrasi, guna meningkatkan kepastian hukum, khususnya dalam konteks pindah memilih. Penelitian ini memberikan kontribusi akademis dan praktis untuk perbaikan kualitas keputusan Bawaslu di masa yang akan datang.

Kajian ini menemukan bahwa keputusan Bawaslu Provinsi Gorontalo memang tersebut tentang pelanggaran administratif dalam pindah memilih.Beberapa keputusan Bawaslu tidak jelas mendefinisikan pelanggaran yang dilakukan.Sebabnya adalah ketidakkonsistenan penerapan norma dan prosedur, menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemilih.

Umumnya, para peneliti mengajukan saran-saran berupa peningkatan kapasitas Bawaslu dalam menindak pelanggaran administratif secara tegas, transparan, dan berbasis hukum. Lebih lanjut, perlu ada peningkatan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Bawaslu, agar para pengawas dapat memahami dengan baik hukum yang berlaku. Namun, hal ini tidak cukup. Ada beberapa hal yang menghambat Bawaslu dalam menindak pelanggaran administratif. Salah satunya adalah ketidakkonsistenan dalam penerapan norma dan prosedur, yang menghasilkan keputusan Bawaslu yang tidak jelas mendefinisikan pelanggaran operasi yang dilakukan. Dengan demikian peneliti berpendapat bahwa tuntasnya masalah ketidakjelasan pengukuhan norma tersebut memerlukan penelitian lanjutan untuk mengetahui seberapa purba dan luasnya penafsiran masalah ketidakjelasan norma itulah. Jadi perlu dicari tahu alasan latar belakang permasalahan ketidakkonsistenan tersebut. Kelibat dijadikan dasar untuk menganaliskan masyarakat yang berpotensi menjadi objek penindakan pelanggaran administratif. Karena jika tidak, komplikasi ketiadaan norma dapat bermula dari suatu titik yang mendalam, bahkan hingga ke kancah eksternal yang dinafkkan kepanitiaan normatif, di mana konteks masyarakat ini lebih sensitif untuk diledingkan oleh faktor eksternal, yang sebetulnya hanya digunakan untuk memaksa KPU dan Bawaslu untuk melengkapi seluruh pengukuhan norma. Ini adalah ide yang bisa mengarah pada penelitian lanjut dalam menjelaskan bagaimana pihak masyarakat dapat terlibat lebih dalam dalam penyelenggara pemilu. Selanjutnya dapat meneliti lebih lanjut bagaimana kelemahan aparatur lembaga pengawas dapat diatasi oleh perbaikan prosedur dan organisasi. Setelah itu, perlu hasil penelitian yang lebih spesifik mengungkapkan prosedur yang tepat untuk mengatasi ketidakkonsistenan normatif dan implementasinya.

Read online
File size372.9 KB
Pages27
DMCAReport

Related /

ads-block-test