ALJAMIAHALJAMIAH

Al-Jami'ah: Journal of Islamic StudiesAl-Jami'ah: Journal of Islamic Studies

Tulisan ini mengkaji fiqih hubungan Islam-Kristen dengan fokus pada masalah penelusuran kemungkinan reinterpretasi ketentuan-ketentuan hukum Islam mengenai masalah ini. Kajian ini bertitik tolak pada suatu tesis bahwa fiqih Islam mengenai hubungan Islam Kristen yang ada terbentuk dalam kondisi-kondisi historis tertentu dan berdasarkan pada beberapa teori hukum Islam yang diterima luas seperti teori nasakh dan teori asbabun-nuzul. Menurut teori nasakh, hukum (Islam) didasarkan pada teks (nas) terakhir, sedangkan hukum yang didasarkan kepada nas terdahulu yang bertentangan dengan nas terakhir dinyatakan dibatalkan. Ini berarti bahwa nas terakhir menggambarkan ketentuan hukum final. Dalam tulisan ini penulis berargumentasi, dengan merujuk kepada teori-teori Asy-Syatibi (w, 790/1388), bahwa hukum harus disimpulkan secara induktif-tematis dari keseluruhan teks (nas) yang relevan dan tidak hanya dari nas terakhir, bahkan seperti dinyatakan oleh Asy-Syatibi, nas-nas Makkiah merupakan fundamental hukum. menyangkut teori asbabun-nuzul, kita perlu memperluasnya hingga tidak terbatas pada kasus-kasus dan konteks individual melainkan mencakup kondisi sosial historis masyarakat saat terbentuknya teks secara umum. Kesimpulannya antara lain adalah bahwa teks-teks al-Quran dan hadis mengenai hubungan Islam-Kristen lebih menggambarkan sikap sezaman dalam menanggapi respon yang diberikan oleh Ahlul-Kitab terhadap Islam. Oleh karena itu masih terbuka ruang untuk reinterpretasi hukum Islam mengenai hubungan Islam-Kristen sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.

From what has been discussed above we can draw some concluding remarks regarding the issue in question as follow.First, although they lived in such an antagonist situation and a cumulative effect of centuries of tense relations between Muslims and christians, the Muslim jurists in the past could acknowledge the de jure legitimacy of legal position of Christians who chose to coexist with the Muslims as an integral part of the Muslim community.Second, the responses that the Christians showed toward the Muslims on the one hand and the failure or even unwillingness on the part of the Muslim classical jurists to perceive the gradual and historical development of the Quranic and Sunnatic attitudes toward the others gave a great influence in shaping the legal language which sees the christian others in an exclusivist view.Third, the contextualization of the varied positions the Quran and the sunna demonstrate is an inevitable task in order to get more appropriate understanding of these texts as two sources of the Sharia.This will have implications (1) that one will not be able to speak of a final position of the main sources of the Sharia toward the Other, and (2) it is inappropriate to take texts of opprobrium as a general principle in dealing with the other.Therefore new approaches are needed in Islamic jurisprudence in order to be able to cope with the new demands in building relations to the religious others.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang interpretasi hukum Islam dalam konteks hubungan Islam-Kristen di berbagai negara mayoritas Muslim dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, politik, dan budaya yang berbeda-beda. Selain itu, penelitian dapat berfokus pada peran dan pengaruh para ulama dalam membentuk interpretasi hukum Islam terkait hubungan antaragama, serta bagaimana interpretasi tersebut dapat disesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman. Terakhir, penelitian dapat mengeksplorasi bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam yang lebih luas, seperti keadilan dan toleransi, dapat diterapkan dalam membangun hubungan yang harmonis antara umat Islam dan Kristen.

Read online
File size16.18 MB
Pages26
DMCAReport

Related /

ads-block-test