ALJAMIAHALJAMIAH

Al-Jami'ah: Journal of Islamic StudiesAl-Jami'ah: Journal of Islamic Studies

Bidang hukum menjadi hal yang menarik dalam kajian sejarah Indonesia. Percampuran pelbagai unsur budaya dan tradisi akibat adanya dinamika politik dan kekuasaan dalam perjalanan bangsa, membuat hukum di Indonesia menjadi salah satu jenis hukum yang bersifat hybrid. Percampuran hukum itu tidak hanya dilihat dari produk hukum yang dihasilkan, namun juga dapat ditelusuri dari badan yang diberi tanggung jawab untuk menegakkan hukum pada masa itu. Salah satu badan jaksa yang pernah eksis di masa lalu adalah Jaksa Pepitu. Studi ini bertujuan untuk mengungkapkan asal muasal Jaksa Pepitu, menguraikan kiprahnya dalam bidang hukum di lingkungan Cirebon, dan mendeskripsikan pengaruh-pengaruh hukum yang turut memberi warna dewan kolegial ini. Dengan metodologi penelitian sejarah dan pendekatan naratif yang dilakukan, dapat diketahui bahwa dewan jaksa itu merupakan badan penanggung jawab bidang hukum. Mereka memiliki keterkaitan dengan para pangeran Cirebon dan dapat diangkat dengan persetujuan VOC. Selain itu, kiprah para jaksa ini dapat dilihat dari posisi, independensi, dan wewenang yang mereka miliki. Adapun pelbagai hal yang mengitari Jaksa Pepitu menunjukkan bahwa mereka ini adalah badan yang dipengaruhi oleh hukum adat, Barat, dan Islam.

Jaksa Pepitu merupakan badan penegak hukum dalam sejarah Kesultanan Cirebon yang terbentuk atas dasar kepentingan politik para pangeran dan pengaruh VOC, dengan struktur yang terinspirasi dari tradisi hukum masa lalu.Kiprah mereka dalam penanganan kasus hukum menunjukkan posisi yang setara dengan pangeran Cirebon, meskipun independensinya terkendala oleh hubungan patron-klien yang memengaruhi keputusan hukum.Keberadaan Jaksa Pepitu merupakan wujud konkret dari percampuran hukum adat, hukum Barat, dan hukum Islam dalam sistem peradilan tradisional Indonesia.

Pertama, perlu penelitian lebih lanjut mengenai bagaimana dinamika internal Jaksa Pepitu memengaruhi pengambilan keputusan hukum, khususnya dalam kasus yang melibatkan konflik antar pangeran, untuk memahami sejauh mana mekanisme kolegial bekerja di tengah tekanan politik. Kedua, penting untuk meneliti evolusi dokumen hukum seperti Pepakem dalam perspektif transformasi hukum lokal di bawah pengaruh kolonial, termasuk bagaimana nilai-nilai adat dan Islam diinterpretasikan ulang melalui struktur hukum Barat. Ketiga, diperlukan kajian komparatif antara Jaksa Pepitu di Cirebon dengan institusi serupa di wilayah lain seperti Mataram atau Banten, untuk mengidentifikasi pola umum dalam adaptasi institusi hukum tradisional terhadap kehadiran kekuasaan kolonial, serta perbedaan lokal yang unik. Penelitian-penelitian ini akan memperkaya pemahaman kita tentang akar historis sistem peradilan Indonesia dan relevansinya terhadap isu keadilan saat ini.

  1. Between the Influence of Customary, Dutch, and Islamic Law: Jaksa Pepitu and Their Place in Cirebon Sultanate... aljamiah.or.id/index.php/AJIS/article/view/57105Between the Influence of Customary Dutch and Islamic Law Jaksa Pepitu and Their Place in Cirebon Sultanate aljamiah index php AJIS article view 57105
  1. #jaksa pepitu#jaksa pepitu
  2. #law jaksa pepitu#law jaksa pepitu
File size733.37 KB
Pages26
DMCAReportReport

ads-block-test