IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Tafsir dan fikih klasik memberikan tiga tahapan penyelesaian bagi istri nusyûz. Tahapan menasihati, memisahkan tempat tidur, dan memukul. Penafsiran nusyûz dan solusi memukul ini kurang sesuai dengan konteks saat ini, sehingga perlu diperluas maknanya dengan pendekatan manâ al-haml. Manâ al-haml digunakan dengan membawa makna suatu pengucapan kepada makna yang lebih relevan ditinjau dari kondisi, waktu, dan ruang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dalam menganalisis, menjelaskan, mendeskripsikan, dan mengungkapkan hasil penelitian. Penelitian yang dilakukan di perpustakaan merupakan metode yang digunakan untuk mengumpulkan data. Kajian ini melihat bagaimana solusi nusyûz dimaknai dalam literatur tafsir dan fiqih tradisional. Kemudian ditafsirkan kembali dengan menggunakan pendekatan manâ al-haml dengan mempertimbangkan pandangan-pandangan ulama modern. Tafsir-tafsir tersebut kemudian dianalisis relevansinya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan melihat kondisi, ruang, dan waktu untuk memahami makna teks tersebut menggunakan pendekatan manâ al-haml. Penelitian ini menyimpulkan bahwa nusyûz bukan disebabkan oleh ketidaktaatan istri melainkan karena buruknya akhlaknya atau buruknya akhlak pasangannya. Nusyuz tidak hanya bisa terjadi dari pihak istri saja, namun bisa juga terjadi dari pihak suami. Oleh karena itu, dengan pendekatan manâ al-haml, Anda introspeksi diri saat menghadapi permasalahan nusyûz sebelum memberikan isyarat kepada pasangan. Solusi terhadap pasangan nusyûz bukan dengan memukulnya tetapi dengan berdiskusi dan bernegosiasi untuk mencari solusi terbaik.

Nusyûz bukan sekadar ketidaktaatan istri, melainkan ekspresi ketidakharmonisan moral masing-masing pasangan yang memerlukan pemahaman ulang konteks melalui pendekatan manâ al-haml.Dengan manâ al-haml, nusyûz dipahami sebagai tanda ketidaksesuaian sikap yang melampaui batas qunût dan qiwâmah, bisa muncul pada suami ataupun istri, sehingga solusi terbaik bukan berupa kekerasan tetapi melalui refleksi diri dan diskusi bersama.Selanjutnya, konsep nusyûz dalam Kompilasi Hukum Islam perlu direkonstruksi agar tidak bias patriarki dan selaras dengan prinsip keadilan dalam rumah tangga.

Penelitian lanjutan pertama dapat meneliti bagaimana penerapan pendekatan manâ al-haml dalam proses pengambilan keputusan di pengadilan agama pada kasus nusyûz dan kekerasan dalam rumah tangga. Studi ini dapat menelusuri pandangan hakim, ulama, dan pihak terkait dalam memahami konteks waktu, tempat, dan budaya lokal untuk memperluas arti teks manâ al-haml sehingga lebih responsif terhadap kondisi masyarakat modern. Kedua, perlu dilakukan penelitian kualitatif mendalam mengenai persepsi suami dan istri tentang konsep nusyûz yang telah direinterpretasi dengan prinsip manâ al-haml, termasuk bagaimana pergeseran makna tersebut memengaruhi pola komunikasi, negosiasi, dan resolusi konflik antar pasangan. Penelitian ini juga dapat menggali faktor-faktor yang membuat stigma patriarki tetap muncul meski ada upaya perluasan makna. Ketiga, kajian komparatif terhadap rumusan pasal nusyûz dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) saat ini dan rancangan revisi (CLD-KHI) akan mengidentifikasi elemen hukum yang masih bias gender. Hasil kajian ini diharapkan menghasilkan rekomendasi rinci untuk penyempurnaan regulasi keluarga yang lebih adil dan inklusif, selaras dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam hukum Islam. Ketiga arah penelitian ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dan sosial dalam menangani masalah nusyûz secara lebih seimbang dan kontekstual.

  1. Asas Berimbang Hak &Kewajiban Suami Istri Serta Penyesuaiannya Dengan Budaya Lokal Menurut Hukum... ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/6263Asas Berimbang Hak Kewajiban Suami Istri Serta Penyesuaiannya Dengan Budaya Lokal Menurut Hukum ejournal iainmadura ac index php almanhaj article view 6263
File size473.19 KB
Pages17
DMCAReportReport

ads-block-test