UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Hukum pajak merupakan lapangan hukum yang (terutama) di negara kita masih sangat impopulair. Bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan – sayang sekali – pula kebanyakan cerdik pandai, lapangan ini hingga kini masih merupakan terra incognita. Keadaan semacam ini menyebakan selalu dianaktirikannya Fiskus beserta segenap aparaturnya; dan bukan hanya dianaktirikan saja, bahkan perkataan dibenci lebih baik mendekati kenyataan. Kenyataan ini sudah barang tentu tidak dapat diabaikan. Berbagai usaha harus diselenggarakan ke arah popularitas Fiskus. Soal pajak adalah soal negara, jadi juga soal rakyat. Maka tidak berlebih‑lebihan kiranya bagaimana dikatakan, bahwa para pemimpin rakyat pun seyogyanya mengetahui persoalan‑persoalan tentang hukum pajak ini. Dengan jalan demikian mudah‑mudahan mulai tercapailah cita‑cita terakhir, yaitu mendapatkan : a. Rakyat yang tax‑minded, dan b. Pegawai‑pegawai pajak yang taxing‑minded.

Pajak dipungut berdasarkan undang‑undang dan peraturan pelaksanaannya, serta tidak dapat dianggap sebagai kontraprestasi individual dari pemerintah.Pendapatan pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, termasuk investasi publik dan fungsi regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.Jika terdapat surplus, dana tersebut dialokasikan untuk investasi publik atau tujuan regulasi lainnya.

Penelitian pertama dapat mengevaluasi efektivitas penerapan ordonansi keadilan dalam mengurangi beban pajak pada situasi istimewa, dengan membandingkan data kepatuhan pajak sebelum dan sesudah penerapan kebijakan tersebut di beberapa provinsi. Penelitian kedua dapat menyelidiki peran Majelis Pertimbangan Pajak dalam meningkatkan kepercayaan wajib pajak, melalui survei persepsi publik serta analisis kasus keputusan majelis dalam lima tahun terakhir untuk mengidentifikasi faktor‑faktor yang memengaruhi keadilan keputusan. Penelitian ketiga dapat mengkaji hubungan antara tingkat pengetahuan pajak masyarakat (tax‑minded) dan kepatuhan pajak, dengan merancang program edukasi pajak berbasis komunitas di daerah pedesaan dan mengukur perubahan perilaku wajib pajak melalui studi longitudinal selama tiga tahun.

Read online
File size248.94 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test