UNPARUNPAR

Jurnal Ilmiah Hubungan InternasionalJurnal Ilmiah Hubungan Internasional

Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi Konvensi Jenewa 1949 sebagai sebuah produk hukum humaniter internasional, dengan menggunakan perspektif politik hukum internasional. Artikel ini selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan konsep Legalisasi yang digunakan untuk menunjukkan bahwa aspek hukum dan aspek politik saling mempengaruhi dalam proses penyusunan sebuah produk hukum internasional, dalam hal ini Konvensi Jenewa 1949.

Bentuk legalisasi Konvensi Jenewa 1949 mempunyai derajat legalisasi yang tergolong tinggi, yang artinya konvensi tersebut memiliki bentuk Hukum Keras.Bentuk legalisasi ini berarti bahwa ketentuan-ketentuan konvensi tersebut tegas dan detail sehingga sangat sedikit ruang negara-negara untuk memberikan interpretasi yang ambigu.Pelanggaran terhadap pasal-pasal konvensi seharusnya dapat dihindarkan karena perbedaan interpretasi negara-negara peserta dapat diminimalisir.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk menganalisis efektifitas pelaksanaan Konvensi Jenewa 1949 dalam konflik bersenjata internasional. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi pilihan bentuk legalisasi perjanjian internasional. Dengan demikian, penelitian dapat memberikan kontribusi pada teori dan praktik hukum internasional, serta membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya melindungi korban konflik bersenjata.

  1. #konvensi jenewa#konvensi jenewa
  2. #konvensi jenewa 1949#konvensi jenewa 1949
File size773.01 KB
Pages19
DMCAReportReport

ads-block-test