MAYADANIMAYADANI

Masyarakat Berdaya dan InovasiMasyarakat Berdaya dan Inovasi

Kampung Baru adalah Kelurahan yang berada di Kecamatan Labuan Ratu, Kota Bandar Lampung, dengan luas wilayah 183,75 m2 dan berpenduduk 1.092.506. Penduduk di Kelurahan Kampung Baru terdiri dari berbagai profesi dan aktif dalam berbagai organisasi. Untuk memenuhi kebutuhan hidup selaku konsumen warga di Kelurahan Kampung Baru sebagian melakukan kegiatan usaha, baik secara mandiri maupun berkelompok. Permasalahan yang terjadi pada penduduk di Kelurahan Kampung Baru adalah kurangnya pemahaman terhadap hak-hak konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup, sehingga banyak persoalan kerugian yang dialami warga seperti pembelian Online melalui facebook, peminjaman secara Online melalui pinjol sampai dengan tindakan perbuatan melawan hukum pengembang perumahan dalam perjanjian jual beli rumah secara kredit dan beberapa transaksi Online jual beli yang merugikan konsumen dikarenakan barang yang dibeli tidak sesuai dengan penawaran.

Berdasarkan hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, dapat disimpulkan bahwa warga di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuan Ratu, Bandar Lampung, sebelumnya tidak memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.Ketidakpahaman ini disebabkan oleh kurangnya edukasi mengenai urgensi pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta POJK No.01/2016 mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.Akibatnya, beberapa warga mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha.Namun, setelah dilakukan serangkaian kegiatan edukasi yang terdiri dari tiga tahap, yaitu ceramah, diskusi, dan curah pendapat, warga Kelurahan Kampung Baru kini telah memahami hak-hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen.

Perlu dilakukan edukasi yang lebih luas dan komprehensif mengenai hak-hak dan kewajiban konsumen, serta perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahamiUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Selain itu, perlu adanya peningkatan kualitas pelayanan dari pelaku usaha, serta perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen. Dengan demikian, diharapkan konsumen dapat lebih terlindungi dan terhindar dari kerugian yang tidak diinginkan.

Read online
File size326.23 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test