UNIPASUNIPAS

Kertha WidyaKertha Widya

Negara menjamin warga negaranya untuk melaksanakan perkawinan. Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 dengan jelas membuktikan bahwa negara menjamin sebuah perkawinan. Secara khusus perkawinan di Indonesia di atur dalam UU Perkawinan. Salah satu mengatur tentang berapa usia seseorang boleh melangsungkan perkawinan. Perkawinan di bawah umur merupakan salah satu masalah sosial yang masih terjadi di Indonesia. Namun, dalam hal tertentu, dispensasi perkawinan dapat diberikan kepada anak di bawah umur, dengan alasan mendesak. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan Dispensasi Kawin terhadap perkawinan di bawah umur yang sudah dilaksanakan terlebih dahulu, pada Penetapan Nomor 189/Pdt.P/2024/ PN. Sgr., dan akibat hukum perkawinan yang dilaksanakan dengan penetapan ini. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data bersumber dari studi kepustakaan yang berupa data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen secara sistematis. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif. Pertimbangan hakim dalam menetapkan penetapan dispensasi kawin saja melainkan wajib tidak hanya mempertimbangkan dasar hukum mempertimbangkan fakta persidangan, baik itu bukti surat ataupun saksi. Perkawinan yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur yang akan melangsungkan perkawinan harus memohon penetapan dispensasi kawin di Pengadilan, kemudian penetapan tersebut di laporkan untuk mencatatkan perkawinannya sehingga status perkawinannya mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum.

Hakim mempertimbangkan tidak hanya dasar hukum tetapi juga fakta persidangan, bukti surat, dan saksi dalam menetapkan dispensasi kawin pada penetapan No.Perkawinan yang dilakukan secara agama Hindu antara Ketut Edi Setiadi dan Putu Eka Purwaningsih dianggap sah secara agama dan hukum, dan dispensasi kawin memungkinkan pencatatan administrasi di Dinas Kependudukan.Akibatnya, anak mereka, Luh Eva Byana Aprisia, dapat memperoleh akta kelahiran, sehingga hak-hak hukum keluarga terpenuhi.

Penelitian selanjutnya dapat membandingkan keputusan dispensasi kawin di Pengadilan Negeri Singaraja dengan keputusan di pengadilan lain di Indonesia untuk mengidentifikasi variasi interpretasi hakim serta faktor-faktor yang memengaruhi keputusan; selanjutnya, studi longitudinal dapat menilai dampak jangka panjang dispensasi kawin terhadap kesejahteraan anak, termasuk akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum, guna mengukur efektivitas kebijakan tersebut; terakhir, penelitian kualitatif dapat mengeksplorasi proses administratif pengajuan dispensasi kawin, khususnya perbedaan hasil antara permohonan yang diajukan sebelum perkawinan dan setelah perkawinan, untuk menentukan apakah waktu pengajuan memengaruhi keberhasilan dan implikasi hukumnya. Semua penelitian ini diharapkan dapat memberikan data empiris yang lebih kuat bagi pembuat kebijakan dalam menyempurnakan regulasi dispensasi kawin serta melindungi hak-hak anak di bawah umur.

Read online
File size337.15 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test