ALJAMIAHALJAMIAH

Al-Jami'ah: Journal of Islamic StudiesAl-Jami'ah: Journal of Islamic Studies

Hampir semua ahli hukum memberikan definisi yang berbeda satu sama lain mengenai apa yang dimaksud dengan hukum itu, hal ini terutama disebabkan sangat banyaknya segi dan bentuk serta rongga luasnya hukum itu sehingga tidak mungkin ia dirumuskan dalam 6 suatu rumusan yang memuaskan. Akan tetapl umumnya para sarjana itu memberikan pengertian terhadap hukum itu sebagai rangkaian norma-norma yang menguasai tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat, Adapun norma-norma itu ada kalanya timbul dari kebiasaan-kebiasaan (adst isti8dat) yang berlaku dikalangan masyarakat itu sendiri, ada kalanya juga timbul karena adanya keputusan-keputusan yang dibuat oleh hakim dalam mengadili suatu parkara yang umumnya juga disebut jurls prudentle dan adekalenys norms-norma itu bersumber dari aturan-aturan yang dibuat/ditetapkan oleh pejabat-pejabat yang dibori wowenang untuk itu, sep.rtl undang-undang dasar, undang-undang psraturan-peraturan pemerintah dsb. dsb. Ketiga hal tersebutlah {adat kebiasaan, yurlsprudentie den aturan-aturan porundang-undangan) yang lazim dileebut dengan eumber-sumber hukum, Dari ketiga sumber hukum tad maka aturan perundang-undanganlah yang merupakan sumber hukum yang paling diutamakan dari pada sumber-sumber hukum yang lainnya mriiurut pasal 1s Algcmeene bepalingen van wetg€vlnS (AB), karena aturan perundang-undanganan Inilah yang merupakan ukufan untuk men€ntukan ssh atau tldaknya keputusan-koputusan haklm maupun adat keblasaan masyarakat itu. Artlnya, suatu keputusan hakim itu baru dipandang sah selama ta tidak bertentangan dengan undang-undang. demiklan juga kebiasaan rakyat itu dapat berlangsung terus sebagal hukum selama ia tldak bsrtentangsn/tldrk mengurangl kekuasaan aturan undang-undang.

Suatu aturan lalah suatu rangkaian ket€ntuan-ketentuan yang sengaja ditapkan/dibuat.lsh salah satu pemegang kekuasaan negara/bagian-bagiannya dsngan tujuan untuk menyol€nggarakan ketertlban dalam pergaulan hi-dup ber,masyarakat.Jika rangkalan ketentuon-ketentu8n itu mengatur suatu lapangan hukum misalnya lapangan hukum pldana, lapangan hukum perdata, hukum dagang.hukur-n acara pldana dan sebagalnya sscara lengkap dan menyeluruh maka aturan itu dlnamakan kodifikasl, Darl ksta codex altlnya sama dengan buku hukum/kitab hukum.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Sipll (l(UHS), Kitab Undang-nndang Hukum Dagang (KUHD) dan lain-lainnya.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan yang ada di dalam paper, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. . 1. Mengkaji kembali sistem hukum pidana di Indonesia, terutama dalam konteks unifikasi dan harmonisasi hukum pidana. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis berbagai sumber hukum pidana yang berlaku di Indonesia, termasuk hukum adat, hukum Islam, dan hukum pidana modern. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana sistem hukum pidana di Indonesia dapat diselaraskan dan diintegrasikan secara efektif.. . 2. Meneliti dan menganalisis dampak dari unifikasi hukum pidana di Indonesia terhadap praktik penegakan hukum dan proses peradilan pidana. Penelitian ini dapat fokus pada bagaimana unifikasi hukum pidana mempengaruhi keputusan hakim, penerapan hukum, dan hak-hak terdakwa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi apakah unifikasi hukum pidana telah mencapai tujuan awalnya dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan.. . 3. Mengkaji dan mengembangkan konsep-konsep hukum pidana yang relevan dengan konteks Indonesia, seperti konsep melawan hukum, unsur-unsur pidana, dan teori-teori pidana. Penelitian ini dapat dilakukan dengan mengkaji literatur hukum pidana Indonesia dan membandingkannya dengan konsep-konsep hukum pidana internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menciptakan kerangka hukum pidana yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.. . Dengan melakukan penelitian-penelitian tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan dan perbaikan sistem hukum pidana di Indonesia, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum dan keadilan di negara ini.

Read online
File size2.24 MB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test