UNISBAUNISBA

Aktualita : Jurnal HukumAktualita : Jurnal Hukum

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dewasa ini sangat berkembang, termasuk terapi transplantasi sel punca sebagai harapan baru untuk mengobati berbagai penyakit yang sudah tidak dapat diobati lagi secara konservatif maupun operatif. Dalam mengembangkan transplantasi sel punca sebagai penyembuhan suatu penyakit harus sesuai dengan hukum kesehatan yang berlaku, bioetik, moral dan agama khususnya hukum Islam. Di Indonesia, status penggunaan sel punca masih menimbulkan kontroversi karena belum adanya regulasi yang jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum kesehatan saat ini sudah memadai atau belum dalam pelaksanaan terapi transplantasi sel punca sebagai upaya pelayanan kesehatan di Indonesia dan pandangan hukum Islam terhadap hal tersebut.

Pelayanan medik terapi transplantasi sel punca di Indonesia sudah memadai dimulai dari falsafah, konsep sampai pedoman penyelenggaraan terapi transplantasi sel punca.Pelaksanaan pelayanan kesehatan terapi transplantasi sel punca di Indonesia saat ini dipayungi oleh Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 66,67 dan Pasal 70 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 833/MENKES/PER/IX/2009 tentang penyelenggaraan pelayanan sel punca dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 834/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Pelayanan Medis Sel Punca.Pelaksanaan terapi transplantasi sel punca menurut hukum Islam pada dasarnya harus dapat memelihara kepentingan hidup dengan menjaga dan memelihara kemashlahatan manusia, meskipun belum ada fatwa yang mendetail mengenai transplantasi sel punca dengan merujuk kepada ijtihad menggunakan metode penalaran hukum Islam pola istishlahi membolehkan terapi transplantasi sel punca.Kedua hukum ini mempunyai batasan mengenai tansplantasi sel punca dan sepakat bahwa terapi transplantasi menggunakan sel punca non embrionik dapat dilakukan di Indonesia sepanjang memenuhi standar/pedoman dan berbagai pengaturan/perundangan yang ada di Indonesia sedangkan sel punca embrionik pluripotent dan totipotent dilarang karena menganggu martabat manusia.

Untuk penelitian selanjutnya, dapat dilakukan kajian lebih mendalam tentang aspek-aspek yang terkait dengan terapi transplantasi sel punca, seperti aspek ilmiah, legal, dan dampak sosial. Selain itu, perlu juga dilakukan penelitian tentang penerapan terapi transplantasi sel punca dalam praktik medis di Indonesia, termasuk studi kasus dan evaluasi hasilnya. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengembangkan regulasi yang lebih komprehensif tentang terapi transplantasi sel punca, dengan mempertimbangkan aspek-aspek etika, moral, dan agama. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengembangkan metode penalaran hukum Islam yang lebih spesifik tentang terapi transplantasi sel punca, dengan mempertimbangkan aspek-aspek kemaslahatan dan kepentingan hidup manusia.

  1. TERAPI TRANSPLANTASI SEL PUNCA SEBAGAI UPAYA PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM... ejournal.unisba.ac.id/index.php/aktualita/article/view/4668TERAPI TRANSPLANTASI SEL PUNCA SEBAGAI UPAYA PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ejournal unisba ac index php aktualita article view 4668
Read online
File size901.67 KB
Pages28
DMCAReport

Related /

ads-block-test